Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Kereta Api Antarkota, Lokal, Aglomerasi, dan Komuter di Nataru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dok PT KAI
Ilustrasi kereta api lokal.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan syarat terbaru perjalanan kereta api di masa Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Aturan baru ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan-aturan ini merujuk pada SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tanggal 11 Desember 2021.

Peraturan ini menyangkut perjalanan kereta api antar kota, kereta api lokal, komuter, dan kereta di wilayah aglomerasi.

Baca juga: Pengetatan Perjalanan Saat Nataru, Belum Divaksin Tak Boleh Bepergian Jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan perjalanan kereta api antarkota

Melansir dari akun Instagram resmi PT KAI, ada aturan terbaru mengenai perjalanan kereta api antarkota.

Berikut ini adalah aturan perjalanan untuk kereta api antarkota:

1. Vaksin lengkap

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap, yaitu dosis pertama dan dosis kedua, dengan menggunakan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

Jadi bagi pelaku perjalanan dewasa (di atas 17 tahun) yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena berbagai alasan termasuk alasan medis, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api antarkota.

Syarat vaksin ini dikecualikan untuk penumpang di bawah 12 tahun. Namun, syarat yang menggantikan adalah penumpang ini wajib didampingi oleh orang tuanya atau orang dewasa.

2. Swab PCR dan antigen

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Atau menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Khusus untuk calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

Aturan perjalanan kereta lokal, komuter, dan aglomerasi

Selama periode Natal 2021 dan tahun baru, PT KAI menerapkan aturan perjalanan untuk kereta lokal, komuter, dan aglomerasi sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

2. Jika pelaku perjalanan belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

3. Ketentuan vaksin tidak berlaku untuk penumpang di bawah 12 tahun, tetapi penumpang wajib didampingi oleh orangtuanya atau orang dewasa.

Selain menaati peraturan terbaru di atas, calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di perjalanan.

Seperti menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, jaga jarak, dan memperhatikan instruksi petugas, tidak makan dan minum dalam perjalanan kereta yang tidak sampai 2 jam lamanya (kecuali bagi yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu), serta bepergian dalam kondisi sehat.

Baca juga: Aturan Terbaru Terbit, Apakah Tempat Wisata Buka Saat Nataru?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi