Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Baca di App
Lihat Foto
Pemkab Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memantau seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Banyuwangi, Senin (13/9/2021).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap II.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, hasil ujian tahap II dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

"Hasil seleksi kompetensi Guru PPPK tahap II dapat dilihat dalam laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Daftar Lengkap Nilai Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana cara cek hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II?

Cara cek hasil seleksi PPPK Guru

  1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  2. Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
  3. Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman.
  5. Klik "Cari"
  6. Akan muncul informasi mengenai hasil PPPK Guru tahap II.

Baca juga: Link Daftar Peserta PPPK Guru Tahap 2 dan Cara Cetak Kartu Ujian

Masa sanggah

Berdasarkan pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah II.

Masa sanggah II dijadwalkan berlangsung 17-19 Desember 2021.

Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPP Guru tahap II.

Kemendikbud Ristek akan menjawab sanggahan para peserta pada 19-25 Desember 2021.

Kemudian, pengumuman pasca masa sanggah II dijadwalkan pada 30 Desember 2021.

Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN

Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru

Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.

Seleki kompetensi I

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Selain itu, tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga onorer Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Kuota Kemendikbud Sudah Cair 3-5 GB, Bisa untuk Akses Apa Saja?

Seleksi kompetensi II

Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca juga: Kuota Kemendikbud Cair Desember, Ini Besaran dan Cara Dapatkannya!

Seleksi kompetensi III

Bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca juga: Kejaksaan Beri Kode pada 2022 adalah Era Rekrutmen PPPK, Bagaimana dengan CPNS?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi