Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hukuman Mbah Minto Lebih Berat daripada Rachel Vennya...

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto
Mbah Minto saat dijenguk Haryanto Kuasa Hukumnya di sel tahanan Kejaksaan Negeri Demak.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mbah minto (75) telah menerima vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dari hakim Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Diketahui, Mbah Minto sebelumnya harus mendekam di tahanan setelah membacok pencuri di kolam ikan tempat dia bekerja.

Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum. Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.

Dalam amar putusannya, hakim menolak alasan membela diri yang diajukan. Sebab, Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.

Vonis Mbah Minto sangat berbeda dari vonis selebgram Rachel Vennya. Rachel dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Berikut tanggapan pakar hukum pidana:

Baca juga: Oknum Polisi dan Pentingnya Reformasi Kultural Polri

Tanggapan pakar hukum pidana

Pakar hukum pidana Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menilai, putusan hakim PN Demak sebarang.

Sebab, Pasal 49 KUHP menyatakan, barang siapa yang melakukan perbuatan kejahatan untuk membela diri, tidak dipidana.

"Bukan hanya membela dirinya, tapi juga harta kekayaannya, orang yang ada di sebelahnya. Hakimnya, tolong penegak hukum itu baca lagi semuanya," kata Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Menurut dia, vonis yang diberikan kepada Mbah Minto mencoreng kehormatan pada keadilan untuk rakyat kecil.

Dia menjelaskan, hakim seharusnya belajar dari kasus Muhammad Irfan Bahri, korban begal yang membela diri hingga menyebabkan pembegal tewas pada 2018.

Saat itu, Irfan bebas dari tuntutan pidana karena tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa.

Baca juga: Terdeteksi Masuk Indonesia, Ini Cara Melindungi Diri dari Omicron

Disparity of sentencing

Yenti menjelaskan, dalam sistem pemidanaan dilarang disparity of sentencing atau memberlakukan pidana yang jauh berbeda untuk perkara yang sama atau hampir sama.

Untuk itu, polisi dan hakim juga seharusnya memberi perlakuan yang sama pada kasus Mbah Minto.

Jika dibandingkan dengan vonis Rachel Vennya, Yenti menyebut, hal itu semakin mempertegas ketidakadilan hukum di Indonesia.

Padahal perbuatan Rachel sangat berbahaya dalam konteks penularan virus corona.

"Ternyata memang hukum masih tumpul ke atas tajam ke bawah. Aneh juga ini mulai dari polisi, jaksa dan hakimnya," jelas dia.

"Negara ini sudah utang sedemikian besar untuk Covid-19 kan gara-gara orang bandel kaya gini. Apa masih kurang dokter-dokter dan rakyat yang meninggal akibat Covid-19?," sambung dia.

Baca juga: Ahli Sudah Prediksi Omicron di Indonesia Sebelum Diumumkan, Ini Alasannya

Pertimbangkan restorative justice

Ke depan, Yenti berharap agar hakim lebih mempertimbangkan restorative justice untuk kasus-kasus kecil.

Menurutnya, restorative justice itu seperti 'perdamaian' yang juga telah diatur dalam KUUP.

"Paradigma sekarang sebetulnya tidak usah terlalu berat untuk memidana, apalagi untuk kejahatan-kejahatan seperti ini," kata dia.

"Karena di penjara itu beban, dia akan menjadi jahat, keluarganya morat-marit, jadi harus dipikirkan juga oleh hakim," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi