Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Putuskan Tunda Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah Indonesia karena Omicron

Baca di App
Lihat Foto
REUTERS via VOA INDONESIA
Jemaah haji menjaga jarak sosial di kota suci Mekkah. Pemerintah RI tetap akan memberangkatkan jemaah umrah ke Arab Saudi meski ditemukan varian baru virus Covid-19 di negara itu.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya akan dimulai pada 23 Desember 2021.

Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, penundaan tersebut karena adanya varian Omicron.

Keputusan itu diambil pada hari ini, Jumat (17/12/2021).

"Betul (ditunda karena Omicron)" kata Arifin kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021) malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika ditanya sampai kapan penundaan ini, Arifin mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah 2 Januari 2022.

"Kami akan melakukan evaluasi setelah 2 Januari 2022 terhadap kondisi yang ada. Kalau sudah mereda maka bisa diberangkatkan umrah perdana," ujar dia.

Baca juga: Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Apakah Biaya Umrah Bakal Naik Lagi?

Rencananya jemaah berangkat 23 Desember 2021

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 14 Desember 2021, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah perdana pada tahun ini telah disepakati pada 23 Desember 2021.

Zaky mengatakan, usul soal keberangkatan umrah perdana pada 23 Desember itu muncul dan disepakati dalam rapat seluruh asosiasi perjalanan umrah bersama Kementerian Agama.

"Pada rapat tanggal 13 Desember, antara Kemenag dan semua asosiasi tetap menyepakati umrah perdana tanggal 23 Desember dan semua asosiasi menyetorkan jumlah peserta," kata Zaky.

Akan tetapi, jemaah umrah yang rencananya berangkat pada 23 Desember 2021 adalah para penyelenggara biro perjalanan (travel) umrah.

Setelah keberangkatan umrah perdana ini, masyarakat umum juga bisa menjalankan ibadah umrah.

"Keberangkatan umrah perdana bisa dikatakan umrah uji coba semua regulasi baru yang dikeluarkan Saudi dan Indonesia. Dan semua harus dirasakan oleh penyelenggara/owner travel," ujar Zaky.

Baca juga: Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah

Zaky mengungkapkan, biaya umrah terbaru diperkirakan sekitar Rp 28 juta - Rp 30 juta. Biaya itu tidak termasuk biaya karantina dan tes PCR kepulangan.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Noer Alya Fitra (Nafit), pelaksanaan waktu umrah di Arab Saudi sekitar 10 hari sampai 11 hari termasuk karantina.

Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut diatur bahwa semua pelaku perjalanan internasional, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), wajib menjalani masa karantina selama 10 x 24 jam atau 10 hari setibanya di Indonesia.

Hal itu membuat biaya umrah direncanakan naik lagi. Diberitakan Kompas.com, Rabu (15/12/2021), Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, ada penyesuaian biaya ibadah umrah sejak pandemi, termasuk biaya untuk lamanya karantina bagi jemaah umrah.

"Sebelum pandemi, biaya umrah sekitar Rp 20 juta, kemudian pandemi November 2020 dilakukan uji coba dengan harga referensi Rp 26 juta, sementara yang baru ini yang besok masih disusun," ujar Firman.

Meski demikian, persyaratan umrah dari Arab Saudi tidak berubah. Firman menjelaskan, untuk ketentuan umum, yakni siapa pun yang datang ke Arab Saudi dengan vaksin apa pun itu masa karantinanya lima hari.

Sedangkan untuk yang datang dengan visa umrah terbagi menjadi dua kelompok.

Pertama, kelompok yang memiliki visa umrah dan memiliki vaksinasi lengkap dan vaksinasi yang direkomendasikan oleh Arab Saudi, seperti Moderna, Astrazenezca, Pfizer, dan Johnson & Johnson, mereka bisa langsung ibadah tanpa harus karantina.

Kedua, kelompok yang menggunakan vaksinasi yang direkomendasikan oleh WHO, yakni Sinovac dan Sinopharm, mereka wajib karantina tiga hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi