Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Akan Operasikan 7.246 Perjalanan KA Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan 7.246 perjalanan kereta api (KA) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Periode Nataru terhitung mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengoperasian ribuan perjalanan kereta api ini untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian.

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 3.190 perjalanan KA jarak jauh dan 4.056 perjalanan KA lokal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA. Rinciannya, 168 perjalanan KA jarak jauh, dan 213 perjalanan KA lokal.

Untuk perjalanan KA jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72.000 tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

Joni mengatakan, pihaknya belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Antarkota, Lokal, Aglomerasi, dan Komuter di Nataru

Secara umum, tiket yang terjual masih di bawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.

"Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Untuk tiket kereta api pada masa Nataru, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Selain itu, pada masa Nataru ada posko KAI di berbagai daerah untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal. 

Baca juga: Viral, Video Kereta Api Babaranjang Alami Anjlok, Lokomotif hingga Gerbong Terguling

 Aturan naik KA saat Nataru

Untuk keberangkatan 24 Desember-2 Januari 2022, aturan naik KA jarak jauh dan lokal mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.

Berikut aturannya:

KA jarak jauh

Usia di atas 17 tahun:

  • Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

Usia 12-17 tahun:

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

Usia di bawah 12 tahun:

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  • Didampingi orang tua
KA lokal

Usia di atas 12 tahun:

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Usia di bawah 12 tahun:

  • Didampingi orang tua.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Angkot di Medan Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta Api

Sementara itu, keberangkatan sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022, aturan naik KA mengacu SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Berikut selengkapnya:

KA jarak jauh

Usia 12-17 tahun ke atas:

  • Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam

Usia di bawah 12 tahun:

  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
  • Didampingi orang tua
KA lokal

Usia di atas 12 tahun:

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Usia di bawah 12 tahun:

  • Didampingi orang tua.

Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Ketentuan lainnya

Selain ketentuan di atas, calon penumpang KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp 45.000.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat di Masa Natal dan Tahun Baru 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi