Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA
Ilustrasi STNK milik Daihatsu Rocky 1.000 cc turbo
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com -  Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setahun sekali. Perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Perpanjangan STNK harus dilakukan rutin agar tak terkena denda. Karena denda bisa terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.

Lantas apa syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sekali ini, baik untuk kendaraan motor roda dua atau mobil?

Untuk perpanjangan STNK tahunan, syarat yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk mengurus perpanjangan STNK ini pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dan online.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Nah untuk perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus Anda siapkan:

Untuk perpanjangan lima tahunan, datanglah ke kantor Samsat dan langsung menuju ke tempat cek fisik untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Isi formulir cek fisik dan serahkan pada petugas yang bersangkutan. Serahkan pula dokumen yang menjadi persyaratan.

Tunggu hingga nama dipanggil, dan petugas akan melakukan pengecekan data sesuai dengan STNK, BPKB dan kendaraan yang ada.

Lakukan pembayaran sesuai yang diminta. Pengambilan STNK dan plat nomor baru dilakukan dengan menggunakan struk pembayaran yang ada.

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi