Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos PPPK Guru Tahap II, Apa Langkah Selanjutnya?

Baca di App
Lihat Foto
gurupppk.kemdikbud.go.id/
Tangkapan layar terkait pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap kedua telah diumumkan.

Setelah dinyatakan lulus, calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk proses pemberkasan dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.

Merangkum informasi yang disampaikan Deputi Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto pada 2 November 2021 bersamaan dengan pengumuman PPPK Guru tahap satu, peserta lolos PPPK akan diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan NI PPPK ditetapkan oleh BKN.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Dalam proses penetapan ini, peserta harus mengisi sejumlah dokumen salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengisian DRH dan dokumen lainnya sesuai persyaratan dilakukan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.

Nantinya, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Kemudian calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Baca juga: Hasil PPPK Guru 2021 Tahap II Sudah Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya

Dokumen wajib bagi peserta yang lolos PPPK Guru

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.

Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Mekanisme proses penetapan NI PPPK

Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:

  1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
  2. Pelamar yang lolos diangkan sebagai calon PPPK dengan keputusan PPK
  3. Keputusan PPK disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
  4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian
  5. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
  6. PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK
  7. PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi