Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Naik Kereta dan Pesawat Udara Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/istimewa
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah membatalkan pelaksanaan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kendati begitu, tetap dilakukan aturan perjalanan yang ketat selama periode Nataru untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus baru infeksi corona.

Kebijakan perjalanan jarak jauh akan berlaku mulai 24 Desember mendatang dan berakhir pada 2 Januari 2022.

Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, terbaru diterbitkan Addendum Nomor 24 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Nataru 2021/2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan Perjalanan Berubah?

Bagaimana dengan syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbang?

Dalam Addendum Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, tertulis syarat perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Telah ditegaskan, pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksi lengkap atau vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Artinya, seluruh penumpang kereta api dan pesawat udara yang melakukan perjalanan selama periode Nataru 2021/2022 wajib memenuhi syarat-syarat tersebut.

Baca juga: [HOAKS] Tes PCR adalah Cara Terselubung Memasukkan Vaksin Covid-19 ke Tubuh

Aturan perjalanan dengan transportasi umum

Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, kelompok usia ini dikecualikan dari syarat kartu atau sertifikat vaksinasi, dan wajib didampingi oleh orangtua.

Informasi lengkap mengenai Addendum SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dapat di akses di sini.

Baca juga: Video Viral Penumpang KRL Panik Diserbu Laron, Bagaimana Ceritanya?

Secara detail, pelaksanaan aturan perjalanan dengan transportasi umum ini juga diatur melalui SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Untuk perjalanan pesawat udara, diatur melalui SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Nataru 2021/2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, diatur dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Periode Nataru 2021/2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Viral, Video Uang Koin 75, Sahkah untuk Alat Pembayaran?

Aturan tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri

Terdapat aturan tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kereta api bagi penumpang usia 12-17 tahun, sebagai berikut:

Calon penumpang kereta api usia 12-17 tahun wajib minimal dosis pertama. Jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (H-1) atau RT-PCR (H-3) sebelum keberangkatan.

Informasi lengkap mengenai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?

Sebagai informasi, kegiatan masyarakat selama peride Nataru 2021/2022 terlaksana di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Di dalam Inmendagri tersebut, ditegaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum wajib telah mendapatkan vaksin dua kali (dosis lengkap) dan melakukan rapid test antigen (H-1).

Bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi atau tidak divaksin dengan alasan medis, maka dilarang melakukan bepergian jarak jauh.

Adapun Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi