Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diubah Lagi, Ini Jadwal Terbaru Lanjutan Seleksi CPNS 2021

Baca di App
Lihat Foto
BKN
Tangkapan layar perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 terbaru
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Hal ini telah dikonfirmasi melalui Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Satya menyampaikan, perubahan dilakukan karena permintaan dari instansi yang turut mengalokasikan kursi dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

"(Perubahan dikarenakan) kesiapan dan permintaan instansi," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Berdasarkan pengumuman terbaru bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, proses rekrutmen selanjutnya tidak akan dibagi menjadi tahap 1 dan 2, seperti sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diketahui, proses pengolahan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang telah berlangsung dibagi menjadi dua tahap.

Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:

Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi, Ini Modus Kecurangannya

Jadwal lanjutan seleksi CPNS 2021

Pengumuman terbaru ini mengubah jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021 bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Adapun jadwal pelaksanaan CPNS 2021 terbaru sebagai berikut:

Informasi mengenai perubahan jadwal seleksi CPNS 2021 juga disampaikan melalui akun resmi Twitter BKN, @bkngoid.

Baca juga: Temukan Kecurangan SKB CPNS 2021? Lapor di Sini!

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

Pengadaan PNS 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas). Hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

  1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi
  2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi
  3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah
  4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Ketentuan dan Link Unduh Materi SKB CPNS 2021

Sanggahan CPNS 2021

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan yang disebutkan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan diajukan paling lambat tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan, melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.

Jika alasan sanggah diterima, maka panitia seleksi instansi dapat melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

Pengumuman ulang hasil ahir seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi