Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba-tiba Dapat Info Pinjaman Puluhan Juta via Chat, Apa yang Harus Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Seorang pengguna Twitter mengeluhkan dan khawatir tiba-tiba mendapakan pesan tertulis bahwa ia mendapatkan pinjaman puluhan juta. Apa yang harus dilakukan?
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Seorang warganet di media sosial Twitter mengeluhkan pesan yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berikut bunyi pesan WhatsApp tersebut:

"Pinjaman Rp 30.000.000 rupiah Anda telah disetujui, silakan klik tautan untuk mengonfirmasi pinjaman. https:/www.sxxxxxxx.net (disensor)"

Warganet itu pun mengaku khawatir dengan pesan tersebut.

"Kaya gini tuh kenapa yaa aku beneran takut sumpahh," tulis warganet itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang harus dilakukan jika menerima chat dari pinjol?

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, semua penawaran pinjaman online melalui pesan tertulis atau pesan langsung adalah ilegal.

"Karena perusahaan pinjaman online yang legal dilarang melakukan penawaran melalui pesan langsung," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Tongam mengimbau masyarakat yang menerima chat atau pesan seperti itu untuk tidak mengakses link/tautan yang disertakan.

"Masyarakat yang menemukan penawaran pinjaman online melalui WA atau SMS diminta jangan mengakses link aplikasi tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan, masyarakat dapat memblokir nomor yang mengirimkan chat atau pesan penawaran pinjaman online, dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi.

Untuk mengadukan penawaran pinjol lewat chat WA atau SMS, dapat melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

Abaikan dan laporkan

Kewaspadaan terhadap pesan semacam ini muncul karena tidak merasa meminjam dan khawatir suatu saat akan ditagih.

Tongam mengatakan, jika ditagih padahal tidak meminjam, maka abaikan dan blokir semua nomor kontak yang menagih. 

Sementara itu, jika penagihan mengakibatkan kerugian atau dilakukan dengan cara meneror dan intimidasi, maka masyarakat dapat melaporkannya ke polisi.

"Apabila penagihan sudah merugikan atau dilakukan dengan teror dan intimidasi, kami meminta masyarakat segera lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Diberitakan Kompas.com, 28 November 2021, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, di antaranya:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Link untuk mengunduh aplikasi dikirim melalui SMS/WA atau dicantumkan pada situs pelaku
  • Syarat pinjaman sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor rekening
  • Kontak dan lokasi penyelenggara pinjol tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data yang ada di ponsel (kontak, foto, storage, dan lainnya)
  • Bunga, biaya, dan denda yang tinggi dan tidak transparan (pinjol ilegal bunga/biaya pinjaman/ dendanya tidak terbatas dan tidak diinformasikan dengan jelas)
  • Menggunakan modus transfer dana pinjaman tanpa mendapat persetujuan korban terlebih dahulu
  • Pinjol ilegal melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. Data yang diambil saat digunakan untuk teror dan intimidasi ketika penagihan
  • Tidak ada layanan pengaduan.

Cek legalitas pinjol

Sebelum melakukan transaksi pinjaman online, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui website OJK, WhatsApp, e-mail, maupun telepon.

1. Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui website OJK dengan mengakses laman ojk.go.id. Kemudian, pilih menu IKNB, dan pilih fintech pada bagian kanan bawah.

Nantinya, akan ditampilkan daftar perusahaan penyedia pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan cara berikut ini:

  • Hubungi nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek, kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri lalu memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon dan e-mail OJK

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi