KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Hal itu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan sejumlah alasan.
Di antaranya untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan pelayanan angkutan massal, dan mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau.
Selain juga untuk alasan menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, kebijakan tersebut bakal mulai berlaku pada tahun depan.
Menurutnya, penerapan jalan berbayar elektronik (JBE) ini sudah tercantum dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).
"Kami sudah masukkan di Rencana Induk Transportasi Jakarta,” ujar Zulkifli, dalam FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik (JBE) di kanal YouTube Dewan Transportasi Kota Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Lantas, ruas jalan mana saja yang akan menerapkan jalan berbayar elektronik?