Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat Calo

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Video viral warga mengaku dipersulit saat membayar pajak kendaraan karena nama di KTP dan STNK berbeda
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang pria protes karena tidak bisa membayar pajak STNK kendaraan bermotornya viral di media sosial, Minggu (19/12/2021). 

Pria dalam video tersebut tidak bisa membayar pajak kendaraannya karena nama yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) berbeda dari kartu tanda penduduk (KTP). 

Petugas Samsat dalam video kemudian menyarankan agar pria tersebut melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu, baru kemudian membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Kawal Ambulans, Bagaimana Aturannya?

Namun, pria tersebut mengaku dipersulit karena dia hanya ingin membayar pajak kendaraan. Sementara dia mengaku belum punya cukup uang untuk proses balik nama. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini bu?" kata pria dalam video.

Melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari berikutnya dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, tetapi melalui calo. 

Video tersebut diduga pertama kali diunggah oleh akun ini di Facebook pada 17 Desember 2021 dan telah dibagikan ulang sebanyak 11.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.300 warganet. 

Video itu juga kemudian diunggah ulang oleh akun ini di media sosial Instagram pada Minggu (19/12/2021).

Penjelasan Korlantas

Terkait dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengakui kasus seperti itu masih banyak terjadi di lapangan.

Menurut Taslim, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak. Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat.

Terkait kejadian seperti dalam video tersebut, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.

"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

"Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.

Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya. 

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Pengendara Motor Ditilang karena Mengawal Ambulans

 

Syarat nama di STNK harus sama dengan KTP

Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya. 

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.

Kedua, sebagai alat kontrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).

Ketiga, sebagai data forensik kepolisian.

Keempat, pelayanan keamanan. Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasaran sekaligus alat kejahatan.

Baca juga: Kronologi dan Cerita Korban Perampokan di Jaktim Diomeli Polisi Saat Melapor

 

Upaya Korlantas

Taslim menuturkan, Korlantas Polri mengaku sejak 2010 sudah membangun sistem ideal di Provinsi Riau untuk mengatasi persoalan pembayaran pajak kendaraan. 

Sistem tersebut merupakan cikal bakal sistem Electronic Registration and Identification (ERI) nasional.

"Pada awalnya di loket pendaftaran kami pasang alat scan, di mana KTP dan STNK wajib di-scan bersamaan agar mudah dikontrol, petugas pelayanan tidak menyimpang," jelas dia.

"Langkah ini potensi lost-nya masih besar, karena masih tergantung komitmen petugas dan prosedur pengawasan," tambahnya.

Saat ini, menurut Taslim, ERI sudah terkoneksi dengan server Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan kebenaran dan kontrol syarat KTP.

Akan tetapi, sistem ERI dan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak terkoneksi dengan baik.

"Ini masalah klasik selama ini, koordinasi mudah diucap namun sulit diimplementasikan," tutur dia.

Ia mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang mengembangkan sistem aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat diunduh di ponsel.

Tujuan aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung pemutusan penyebaran Covid-19. Dengan aplikasi itu, kasus terjadinya mal prosedur dan praktik pungli pun bisa dicegah.

"Syarat KTP dipastikan terpenuhi dengan kewajiban memasukkan NIK dan swafoto. Pungli dapat dicegah karena tidak terjadi interaksi antara petugas dan pemilik ranmor," jelasnya.

Baca juga: Gejala Varian Omicron, Salah Satu yang Umum Tenggorokan Gatal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi