Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dokumentasi KAI Daop 7 Madiun
Beberapa calon penumpang naik kereta api di Stasiun Madiun, Minggu (31/10/2021). Pahami syarat naik kereta api terbaru.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api di masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru).

Surat Edaran tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berjalan selama 19 hari.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan terbaru naik kereta api 

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai dengan SE tersebut yakni:

  1. Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

  1. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  2. Wajib didampingi orangtua

"Sesuai surat edaran tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Perhatikan kembali persyaratan penumpang

Chairunisa menjelaskan, saat ini PT KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.

"Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," katanya lagi.

Menurutnya, penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun.

"Hal itu untuk menghindari dari tertinggal kereta api," tandasnya.

Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta dan Pesawat Udara Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum divaksin, imbuhnya juga dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di stasiun dengan menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada para penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun maupun di atas kereta api dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata dia.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjutnya.

Chairunisa menambahkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Harus Bagaimana?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi