Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Penumpang mendaftar tes PCR saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (30/10/2021). Hasil negatif tes PCR sebagai syarat bagi penumpang keluar bandara dan melanjutkan kewajiban karantina lima hari. Hasil PCR didapat dalam waktu 2-5 jam.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Upaya menekan penyebaran virus corona terus dilakukan pemerintah. Selain menggenjot vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk terkait karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam  Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan karantina bagi WNI dan WNA yang tiba di Indoensia

Berikut ini adalah aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021:

Aturan karantina bagi WNI yang kembali ke Indonesia

Masa karantina

Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.

Namun, khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Dispensasi karantina

Kemudian bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.

Hanya saja, mereka harus bisa nemenuhi ketentuan berikut:

  1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri
  2. Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan
  3. Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun
  4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya
  5. Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya

Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Diberikan atau tidaknya dispensasi, akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

Lokasi dan biaya karantina

Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.

Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah.

Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah endapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.

Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.

Baca juga: Gejala Omicron yang Sudah Diketahui dari Berbagai Negara, Apa Saja?

Pengecualian

Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.

Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut:

  1. Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  2. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  3. Kedukaan, ada keluarga inti meninggal

Baca juga: Bagaimana Gejala Terinfeksi Varian Omicron dan Apakah Terdeteksi PCR?

Pengambilan sampel untuk RT-PCR

Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan di hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam, dan di hari ke-13 bagi mereka yang msa karantinanya selama 14x24 jam.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Aturan karantina bagi WNA yang tiba di Indonesia

Masa karantina

Untuk WNA, masa karantina yang diwajibkan adalah 10x24 jam, sama dengan WNI.

Lokasi dan biaya karantina

Bagi WNA, lokasi karantina adalah di lokasi akomodasi karantina, yakni di hotel-hotel di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas.

Biaya karantina ditanggung secara pribadi.

Namun, apabila mereka tidak mampu membiayainya, maka pihak sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Sementara untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing dengan durasi waktu yang sama.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS

Pengecualian

Kewajiban karantina bisa tidak diberlakukan pada WNA dengan kriteria tertentu, selama mereka menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Kriteria WNA yang bisa bebas karantina adalah:

  1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  3. Masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
  4. Orang terhormat atau terpandang

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

Pengambilan sampel untuk RT-PCR

Setelah tes pertama saat memasuki Indonesia, tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-9 karantina, atau sehari sebelum karantina dinyatakan berakhir.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya sendiri.

Baca juga: Daftar Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta dan Tarifnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Varian Corona B.1.1.529

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi