Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Syarat Jalan, 2.268 Calon Penumpang KA Dibatalkan Tiketnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dokumentasi KAI Daop 7 Madiun
Beberapa calon penumpang naik kereta api di Stasiun Madiun, Minggu (31/10/2021). Pahami syarat naik kereta api terbaru.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Selama 17-19 Desember 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan perjalanan 2.268 calon penumpang.

Hal ini karena mereka tidak memenuhi persyaratan perjalanan yang diberlakukan di masa pandemi Covid-19.

VP Public Relation PT KAI Joni Martinus menyampaikan, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan lah yang bisa menaiki kereta api.

“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar sesuai ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Joni, melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada sejumlah alasan yang membuat 2.268 calon penumpang itu tidak diizinkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api, sebagian besar karena tidak memiliki hasil antigen negatif.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Joni memastikan, pihaknya akan secara ketat melakukan pemeriksaan calon penumpang di stasiun sebelum mengizinkan mereka masuk ke dalam kereta.

“Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas di stasiun. Pelanggan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, tiketnya akan dibatalkan dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan,” tegas Joni.

Baca juga: KAI Akan Operasikan 7.246 Perjalanan KA Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Syarat naik KA saat Natal dan Tahun Baru 2022

Selama masa Natal dan Tahun Baru 24 Desember 2021-2 Januari 2022, PT KAI akan mengecek setiap calon penumpang.

PT KAI memastikan hanya mereka yang memenuhi ketentuan yang dapat menggunakan moda transportasi kereta api.

“Terutama mulai keberangkatan 24 Desember, di mana pelanggan di atas 17 tahun harus sudah memiliki vaksin dosis lengkap dan pelanggan di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam,” ujar Joni.

Merujuk Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 11 Desember 2021, berikut ini persyaratan naik kereta api jarak jauh di masa Nataru:

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Penurunan penumpang di masa pandemi

Merujuk data penjualan tiket 17-19 Desember 2021, Joni menyebut, terjadi penurunan penjualan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, sebelum pandemi terjadi di Indonesia.

"Rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh yang KAI layani pada periode tersebut adalah 62.257 pelanggan KA Jarak Jauh per hari. Jumlah tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan sebelum pandemi, di mana KAI rata-rata melayani 175.393 pelanggan KA Jarak Jauh pada angkutan Nataru 2019," papar Joni.

Sementara itu pada periode 20 Desember-4 Januari 2022, rata-rata tiket yang sudah terjual per hari. adalah sebanyak 12 ribu tiket, di bawah 30 persen dari total kapasitas yang KAI sediakan.

Meskipun demikian, hingga saat ini penjualan tiket kereta api di masa Nataru 2022 masih terus dibuka dan jumlah penumpang diperkirakan masih akan bertambah.

Jika dibandingkan dengan masa penjualan tiket sebelum pandemi Covid-19, yakni di 2019, rata-rata harian pelanggan KA jarak jauh periode Nataru mencapai 174 ribu pelanggan per harinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi