Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Berhak Karantina Gratis di Wisma Atlet? Ini Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memutuskan untuk mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran selama 7 hari sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan varian Omicron pada level komunitas menyusul ditemukannya kasus di area rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sindiran keras dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada masyarakat yang enggan menjalani karantina di hotel-hotel yang ditunjuk oleh pemerintah.

Padahal menurut Luhut, yang juga Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, masyarakat yang baru pulang dari luar negeri itu mampu menghabiskan uangnya untuk shopping, tetapi menolak begitu diperintahkan menjalani karantina di hotel.

"Banyak yang belanja ke luar negeri, shopping, tetapi tidak mau dikarantina di hotel. Padahal dia bisa. Dia minta dikarantina di Wisma Atlet karena gratis," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang membandel dan menolak menjalankan kewajiban karantina.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini kami akan mengambil tindakan (untuk) orang-orang yang seperti ini," ujar Luhut.

Lantas, siapa saja yang boleh karantina gratis?

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Siapa saja yang boleh karantina gratis di Wisma Atlet?

Diberitakan Kompas.com, Senin (20/12/2021), Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan, fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet hanya diberikan untuk golongan tertentu.

Menurut Agus, pihak yang diizinkan menjalani karantina di Wisma Atlet adalah:

Penjelasan itu disampaikan Agus, menanggapi video seorang penumpang pesawat yang mengklaim terdapat banyak calo karantina kesehatan di Bandara Soekano Hatta.

Menurut penumpang itu, para calo menawarkan karantina kesehatan di hotel. Adapun harga yang ditawarkan oleh calo untuk satu orang penumpang mencapai Rp 19 juta.

Agus mengatakan, harga Rp 19 juta itu memang adalah paket karantina kesehatan di hotel.

Dia menambahkan, si perekam video itu juga sebenarnya termasuk golongan yang tidak berhak menggunakan fasilitas karantina di Wisma Atlet.

"Hotel tuh mahal Rp 19 juta. Nyatanya sekarang ada hotel bintang dua, itu pun tidak per hari. Itu pun sepuluh hari, paket. Itu di situ tidak sama dengan (pengunjung hotel) reguler yang masuk hotel terus check out gitu, bukan," kata Agus.

"Itu ada nakesnya, ada PCR-nya ditanggung hotel. Terus di hotel, PCR kedua ditanggung oleh hotel. Armada pengangkutnya dari Bandara yang bawa dari hotel. Keamanannya juga hotel," imbuh dia.

Baca juga: Ini 7 Poin Pengecualian Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Aturan karantina untuk WNI

Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/12/2021), aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan karantina tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021. Berikut ketentuannya:

1. Masa karantina

Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.

2. Lokasi karantina dan biaya

Bagi WNI yang termasuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, maka menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.

Untuk karantina di lokasi ini akan dibiayai oleh pemerintah.

WNI di luar kriteria tersebut akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah ,endapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.

Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.

Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

3. Pengambilan sampel RT-PCR

Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan pada hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam, dan pada hari ke-13 bagi mereka yang masa karantinanya selama 14x24 jam.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

4. Pengecualian karantina

Pengecualian kewajiban karantina bisa diberikan bagi WNI dengan kondisi mendesak.

Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut:

  • Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  • Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  • Kedukaan, ada keluarga inti meninggal
5. Dispensasi karantina

Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.

Akan tetapi, mereka harus bisa nemenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri
  • Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan
  • Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun
  • Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya
  • Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya

Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Pemberian dispensasi akan didasarkan pada hasil penilaian dan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Muhammad Naufal, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Aprilia Ika, Jessi Carina, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi