Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Wajib Karantina saat Masuk Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK
Ilustrasi karantina dari perjalanan luar negeri.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk pelaku perjalanan internasional yang memasuki Indonesia, sehubungan dengan merebaknya virus corona varian Omicron.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, masa karantina terpusat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.

Sedangkan bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan karantina terbaru itu mulai berlaku sejak 14 Desember 2021.

Baca juga: Kasus Omicron Naik 8 Kali Lipat di Dunia, Ini Antisipasi Kemenkes

Alasan karantina diperlukan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, alasan karantina kesehatan sangat penting, terutama di tengah merebaknya varian Omicron.

Nadia mengungkapkan, terdeteksinya kasus pertama Omicron di Indonesia merupakan salah satu fungsi utama dari karantina bagi setiap orang yang masuk ke negara Indonesia.

Melalui karantina, pelaku perjalanan dari luar negeri yang memasuki Indonesia akan dipantau dan diobservasi oleh petugas kesehatan.

Dia mengatakan, apabila pelaku perjalanan yang menjalani karantina terdeteksi positif Covid-19, maka bisa dengan segera dilakukan pelacakan.

“Penting bagi setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk melakukan karantina. Terdeteksinya Omicron di Indonesia merupakan salah satu keberhasilan dari karantina dan kita bisa dengan segera melakukan tracing untuk mencegah meluasnya penularan Omicron,” kata Nadia, dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (19/12/2021).

Nadia menambahkan, manfaat lain dari karantina adalah pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala bisa langsung ditangani petugas medis.

Baca juga: Gejala Varian Omicron, Salah Satu yang Umum Tenggorokan Gatal

Pelacakan kasus Omicron pertama

Pada 16 Desember 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Kasus tersebut terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Berdasarkan penelusuran Kemenkes, N tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sehingga, dapat disimpulkan yang bersangkutan tertular dari WNI yang datang dari luar negeri dan melakukan karantina di Wisma Atlet.

Setelah merunut kasus WNI yang positif Covid-19 di Wisma Atlet pada 14 hari ke belakang, ditemukan kemungkinan besar index case (kasus pertama) Omicron di Indonesia.

Kasus tersebut adalah WNI berinisial TF (21) yang tiba dari Nigeria pada 27 November 2021.

Terdapat 169 WNI dari luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet pada periode 24 November hingga 3 Desember 2021.

Pelacakan telah dilakukan pada sejumlah WNI tersebut dengan hasil satu orang, TF, probable dengan kemungkinan besar tertular Omicron.

Adapun hasil test PCR untuk TF sudah dinyatakan negatif.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi