KOMPAS.com - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 telah diumumkan pada Selasa (21/12/2021).
Hal itu sesuai pengumuman Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Adapun surat tersebut berisi penyesuaian jadwal pengumuman dan proses sanggah hasil seleksi kompetensi II guru ASN-PPPK tahun 2021.
Peserta dapat mengecek hasilnya melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: Hasil PPPK Guru Tahap 2 Sudah Diumumkan, Ini Cara Ceknya!
Lantas, bagaimana cara download hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2?
Cara download hasil seleksi PPPK Guru
- Buka laman ini
- Untuk mengunduh data hasil seleksi, Anda perlu memilih satu provinsi terlebih dahulu
- Setelah memilih satu provinsi, akan muncul tombol berwarna hijau bertuliskan "Unduh Hasil Seleksi Tahap 2"
- Klik tombol tersebut
- Anda akan diarahkan ke laman baru yang menyajikan link hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2021 berformat PDF
- Klik link tersebut untuk mendownload.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS 2021: Pengumuman SKD-SKB Dua Hari Lagi!
Masa sanggah
Berdasarkan pengumuman nomor 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah II atau masa pengajuan sanggah.
Dijadwalkan masa sanggah II berlangsung 22-24 Desember 2021.
Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2.
Sanggahan akan dijawab pada 24-30 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca masa sanggah II dijadwalkan pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di 2 Link Berikut
Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru
Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.
Seleki kompetensi ITes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Seleksi kompetensi IIBagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN
Seleksi kompetensi III
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Baca juga: Lolos PPPK Guru Tahap II, Apa Langkah Selanjutnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.