Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Satgas soal Kebijakan Karantina Mandiri bagi Pejabat Tinggi

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK
Ilustrasi karantina dari perjalanan luar negeri.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pejabat tinggi negara diperkenankan melakukan karantina mandiri seusai bepergian dari luar negeri, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat kembali ke Tanah Air seusai menghadiri acara G20 Summit di Italia dan KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim di Skotlandia.

Jokowi melaksanakan karantina secara mandiri berlokasi di Istana Bogor.

Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang sama juga dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela, yang melakukan karantina mandiri di kediaman pribadinya.

Berbeda dengan masyarakat pada umumnya yang harus menjalani masa karantina di hotel-hotel tertentu yang telah ditunjuk menjadi lokasi akomodasi karantina dengan biaya dari kantong pribadi.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan, mengapa hanya para pejabat tinggi yang diizinkan melakukan hal itu?

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter @BimoMangkulng1.

"Udahlah akhiri lucu2an karantina bersyarat ini, pejabat boleh mandiri tp masyarakat biasa dibikin ribet," tulis dia.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

Penjelasan Satgas soal kebijakan karantina mandiri 

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, dr Alexander Ginting memberikan penjelasannya.

Ia menyebut tidak semua pejabat diizinkan untuk melakukan karantina mandiri.

"Pejabat yang diizinkan karantina mandiri hanya eselon satu ke atas secara selektif," kata Alex, kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

"Yang harus diingat, tidak mudah untuk seorang pejabat eselon satu izin ke luar negeri jika tidak high priority," lanjut dia.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Tidak seperti masyarakat umum, pejabat tinggi yang bepergian ke luar negeri di masa pandemi dapat dipastikan untuk melangsungkan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.

"Pejabat eselon satu pergi ke luar negeri pasti secara langsung dan tidak langsung terkait dengan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara negara," ungkap Alex.

Untuk itulah, mereka diberikan akses untuk melakukan karantina secara mandiri di kediaman masing-masing.

Baca juga: Alasan WHO Menamai Varian B.1.617.2 Jadi Omicron, Bukan Nu atau Xi

Namun, itu pun dengan syarat yang harus dipenuhi.

"Infrastruktur memadai, tidak ada kontak erat dengan orang di rumah, tidak boleh keluar rumah, tetap PCR test hari pertama dan hari ke-9, jika bergejala atau positif PCR maka pindah ke isolasi, dan tetap dalam monitoring tim surveilans dinkes setempat," papar Alex.

"Jadi mereka yang iri, sebenarnya karena tidak paham tentang substansi aturan di SE Satgas No 25/2021," pungkas dia.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Apa itu hotel karantina?

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, hotel karantina adalah hotel yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik itu WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia.

Terkait dengan mahalnya tarif hotel karantina harus dilihat dari jenis hotel yang digunakan. Sebab antara hotel bintang lima dan hotel bintang dua, tiga, atau empat memiliki segmen market yang berbeda.

"Jadi masing-masing bintang menyesuaikan dari segmen pasarnya atau kemampuan dari konsumen untuk mengambil atau memilih hotelnya," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Program Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Maulana mengatakan, masyarakat bisa melihat biaya hotel karantina dalam situs web yang telah disiapkan, yakni quarantinehotelsjakarta.com.

Seluruh harga dan fasilitas paket hotel karantina sudah tercantum dalam situs web tersebut.

Situs web tersebut juga menghubungkan konsumen langsung dengan hotel yang nantinya pihak hotel akan memberikan QR code kepada konsumen.

"Makanya kami imbau pelaku perjalanan luar negeri sebelum kembali ke Jakarta agar melakukan reservasi dulu," katanya lagi.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi