KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Tanah Air dari luar negeri, harus menjalani karantina selama 10-14 hari.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, kegiatan karantina ini terbagi menjadi dua: dilakukan di fasilitas karantina terpusat yamg dibiayai pemerintah dan di akomodasi karantina (hotel-hotel tertentu) dengan biaya pribadi.
Mereka yang bisa melakukan karantina secara gratis adalah WNI yang merupakan pekerja imigran, pelajar, dan aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja nelakukan perjalanan dinas.
Selain ketiga kelompok itu, maka harus menjalani masa karantina berbayar.
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Lantas, di mana kita bisa mengetahui informasi lokasi dan tarif hotel yang bisa dipilih untuk melakukan karantina?
Informasi hotel karantina
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masyarakat bisa melihat informasi terkait hotel dan tarif layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku kepada awak media, Senin (20/12/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Di sana, terpampang daftar 72 hotel yang bisa melayani kegiatan karantina, mulai dari hotel berbintang 2-5.
Lokasinya ke-72 hotel itu tersebar di sepenjuru DKI Jakarta dan di beberapa kota sekitarnya, seperti Cikarang dan Tangerang.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Daftar tarif hotel untuk karantina
Untuk tarif yang dikenakan akan berbeda-beda, tergantung dari hotel apa yang dipilih dan berapa lama masa karantina yang dijalani, apalah 10 hari atau 14 hari.
Dan berikut ini tarif hotel untuk karantina 9 malam 10 hari yang bisa diakses di laman D-Hots:
Bintang 2: mulai dari Rp 7.200.000-Rp 7.240.000
Bintang 3: mulai dari Rp 7.500.000-Rp 9.825.000
Bintang 4: mulai dari Rp 9.107.000-Rp 13.000.000
Bintang 5: mulai dari Rp 9.250.000-Rp 21.000.000
Apartemen: mulai dari Rp 9.9000.000-Rp 19.800.000
Baca juga: [HOAKS] Tes PCR Tidak Bisa Mendeteksi Varian Omicron
Sementara untuk tarif hotel karantina 13 malam 14 hari, tidak semua hotel menampilkan daftar harga yang mereka miliki.
Namun, ada beberapa hotel yang menyediakan informasi terkait tarif karantina 13 malam 14 hari ini.
Mengingat durasi tinggal yang lebih lama, maka besaran tarif yang akan dikenakan pun lebih tinggi dari tarif karantina 9 malam 10 hari.
Untuk itu, Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut di masing-masing hotel melalui laman D-Hots.
Adapun tarif yang tercantum sudah mencakup makan 3 kali sehari, laundri 5 helai pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?
Mengenal apa itu hotel karantina
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, hotel karantina adalah hotel yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik itu WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia.
Terkait dengan mahalnya tarif hotel karantina harus dilihat dari jenis hotel yang digunakan. Sebab antara hotel bintang lima dan hotel bintang dua, tiga, atau empat memiliki segmen market yang berbeda.
"Jadi masing-masing bintang menyesuaikan dari segmen pasarnya atau kemampuan dari konsumen untuk mengambil atau memilih hotelnya," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes
Maulana mengatakan, masyarakat bisa melihat biaya hotel karantina dalam situs web yang telah disiapkan, yakni quarantinehotelsjakarta.com.
Seluruh harga dan fasilitas paket hotel karantina sudah tercantum dalam situs web tersebut.
Situs web tersebut juga menghubungkan konsumen langsung dengan hotel yang nantinya pihak hotel akan memberikan QR code kepada konsumen.
"Makanya kami imbau pelaku perjalanan luar negeri sebelum kembali ke Jakarta agar melakukan reservasi dulu," katanya lagi.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama