Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Autodebit Iuran Bulanan JKN-KIS

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK
Peserta bisa mendaftarkan autodebit pembayaran iuran bulanan melalui aplikasi Mobile JKN.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Iuran BPJS Kesehatan atau JKN-KIS harus dibayarkan rutin setiap bulan oleh seluruh peserta kecuali peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Iuran kepesertaan JKN-KIS sendiri ada bermacam-macam. Seperti mengutip dari laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, iuran bulanan ini berbeda-beda menurut jenis kepesertaan.

Yang pertama adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI, di mana iuran kesehatannya ditanggung pemerintah.

Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintahan, yang iurannya per bulan adalah 5 persen dari keseluruhan gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Kemudian untuk peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, iuran per bulannya sebesar lima persen dengan ketentuan yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran tambahan untuk golongan Pekerja Penerima Upah, yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, juga ayah, ibu dan mertua, iurannya sebesar 1 persen dari gaji per bulan dan dibayar penuh oleh peserta penerima upah.

Untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda atau duda serta anak dari veteran, iuran bulanannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A  dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Cara mengaktifkan autodebit iuran JKN-KIS

Pembayaran iuran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menetapkan pembayaran menggunakan autodebit rekening bank.

Dengan cara ini, diharapkan tak ada lagi keterlambatan pembayaran karena faktor kelalaian.

Melansir laman Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut ini cara mengaktifkan autodebit:

1. Pendaftaran offline melalui kantor bank

Pemilik rekening di BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BCA, Panin dan Bank Jateng bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk mendaftarkan autodebit pembayaran iuran bulanan JKN-KIS.

2. Pendaftaran melalui aplikasi dan fitur bank

Akses kedua yang bisa dilakukan adalah pendaftaran autodebit melalui website BPJS, aplikasi Mobile JKN dan melalui fitur bank baik e-banking, mobile banking, internet banking dan ATM. 

Khusus untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, adalah peserta yang memiliki rekening di Bank Mandiri dan BCA saja.

Sedangkan untuk pendaftaran autodebit melalui aplikasi Mobile JKN, adalah peserta yang memiliki rekening di BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank BCA.

Untuk pemilik rekening bank lain seperti Bank Panin, Bank Jateng, CIMB Niaga, Citibank, Standard Chartered, dan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard, bisa melakukan pendaftaran melalui e-banking, mobile banking, internet banking maupun ATM.

Baca juga: Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri

3. Pendaftaran melalui aplikasi online non perbankan

Selain kanal-kanal di atas, peserta juga bisa melakukan pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS di fitur online non perbankan.

Seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, dan via USSD Finpay dan Doku Wallet.

Untuk melakukan pendaftaran autodebit, pastikan nomor ponsel yang didaftarkan sesuai dengan nomor yang digunakan membuka rekening bank pertama kali.

Setelah pendaftaran autodebit berhasil, iuran pertama peserta akan otomatis terdebit oleh pihak bank.

Jika mengalami masalah dalam proses pendaftaran iuran melalui autodebit, hubungan aplikasi Pandawa atau layanan administrasi melalui WhatsApp. 

Untuk mengetahui nomor Pandawa KC BPJS Kesehatan wilayah kabupaten atau kota sesuai domisili, peserta bisa mengeceknya melalui CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400.

Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi