Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Tes PCR Rp 195.000, Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
KAI
Libur Natal dan Tahun Baru 2022, KAI Layani Test RT-PCR di Stasiun
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Jelang persiapan libur Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan strategi guna mengantisipasi tingginya animo angkutan kereta api.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa pihaknya menyediakan layanan RT-PCR bagi calon penumpang dengan keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

Layanan RT-PCR bagi calon penumpang tersebut mulai dilaksanakan pada Kamis (23/12/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis, 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ujar Eva sebagaimana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Adapun tarif yang dibayarkan untuk layanan RT-PCR di dua stasiun tersebut yakni Rp 195.000.

Eva mengatakan, layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen ini adalah sebagai bentuk kemudahan untuk calon penumpang memenuhi syarat perjalanan kereta api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun.

Lebih lanjut, jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30 WIB.

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Ketentuan anak 12 tahun melakukan RT-PCR

Mengacu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, pelaku perjalanan yang menggunakan moda KA, wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan RT-PCR di dua stasiun tersebut cukup dengan menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Baca juga: Muncul Story WhatsApp di Status Pengguna, Ada Apa?

Kemudian, para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA.

Sebab, hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.

Nantinya, hasil tes akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Cara Cegah WhatsApp Kita Dimata-matai Seseorang

Ketentuan khusus penumpang kereta api

Sementara itu, pemerintah juga mengatur mengenai ketentuan khusus calon penumpang anak hingga remaja.

Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Berikut rinciannya:

1. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
  • Wajib didampingi orang tua

Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta dan Pesawat Udara Saat Natal dan Tahun Baru 2022

2. Calon penumpang Usia 12-17 tahun

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

  • Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Tidak hanya berfokus pada moda transportasi KA, pemerintah juga mengatur syarat perjalanan untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk perjalanan darat, laut, dan udara.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi