Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Diskominfo Jember
Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa melalui tes dengan mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Surat tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, Senin (20/12/2021).

Disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan kepada seluruh tenaga guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Hasil SKD-SKB CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Buruan Cek!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam surat turut memuat nomor WhatsApp salah satu pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama yang dapat dihubungi untuk memperoleh kejelasan informasi pengangkatan tenaga honorer tersebut.

"IMFORMASI :
Menteri Pendidikan dam Kebudayaan, Serta Badan Kepegawaian Negara/BKN PUSAT. Dalam Rapat Digedung DPR Komisi X Senayan Jakarta. Mnberikan Kebijakan Kepada Seluruh Seluruh Tenaga Honorer Guru. Administrasi. Dan Tenaga Penyuluh Pertanian dan Kesehatan. Yang Berumur 35 Tahun keatas. Untuk diangkat PNS TANPA TES. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Lansung Bagian Pengadaan Dan Kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA. Drs SATYA PRATAMA S. SOS. M. Sc. No Wa: 0853-4104-6037," demikian narasi yang ditulis pengunggah.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya

Penegasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang namanya dicatut dalam surat tersebut menegaskan bahwa surat itu tidak benar alias hoaks.

Satya mengirimkan link unggahan dari akun media sosial BKN, dari Twitter, Facebook, dan Instagram, yang berisi penegasan bahwa surat itu hoaks.

Satya menyampaikan, tidak ada yang namanya seleksi dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes.

"Pada prinsipnya, seleksi dan pengangkatan ASN itu harus melalui prosedur, salah satunya ialah melalui tes," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pengangkatan ASN tanpa melalui tahapan tes.

Kemendikbud Ristek melalui laman resminya, kemdikbud.go.id juga menyebut surat itu tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbud Ristek.

Adapun hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Menurut Kemendikbud Ristek, beberapa hal yang tidak sesuai antara lain:

  • Nomenklatur jabatan menteri
  • Nomenklatur kementerian
  • Stempel jabatan menteri
  • Kop surat/kepala naskah dinas
  • Format nomor surat.

Baca juga: BKN Umumkan Rincian Jadwal hingga Ketentuan SKB CPNS 2021, Ini Informasinya

Baca juga: Tanggapan Pertamina soal Video Viral Kecurangan Petugas SPBU Kurangi Jumlah BBM Pelanggan

Alur seleksi CPNS

Berikut alur sistem seleksi CPNS seperti dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu Pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.

Baca juga: Aturan Pembatasan Cuti ASN Mulai 20 Desember 2021, Ini Perinciannya

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi