Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah terus memperbarui aturan syarat perjalanan, selama pandemi Covid-19.

Terbaru, ketentuan perjalanan jarak jauh saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ketentuan naik pesawat, kereta api, dan kapal

1. Pesawat

Syarat untuk naik pesawat mulai 24 Desember 2021 adalah:

Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Baca juga: Aturan Terbaru Terbit, Apakah Tempat Wisata Buka Saat Nataru?

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun:

Bagi penumpang kereta api usia 12-17 tahun ketentuannya:

  • Wajib vaksin minimal dosis pertama
  • Jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (H-1) atau RT-PCR (H-3) sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Pembatasan Cuti ASN Mulai 20 Desember 2021, Ini Perinciannya

2. Kereta api

Syarat naik kereta api mulai 24 Desember 2021 adalah:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau dua dosis
  • Hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin
  • Wajib didampingi orang tua.

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil SKD-SKB CPNS 2021

3. Kapal laut

Melansir Kompas.com, 18 Desember 2021, ketentuan naik kapal laut diperketat di masa liburan Natal dan Tahun Baru seperti moda transportasi lainnya.

Berikut ini persyaratannya:

  • Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau dosis kedua.
  • Pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Tes PCR Rp 195.000, Ini Ketentuannya

Bagi penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun ketentuannya:

  • Wajib untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara

Bagi penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen menunjukkan negatif Covid-19, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

(Sumber: Kompas.com/Yohana Artha Uly, Mela Arnani | Editor: Akhdi Martin Pratama, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi