Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 17 Stasiun KAI yang Layani Tes PCR Rp 195.000, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Dokumentasi KAI Jember
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 akan tetap mengoperasikan 24 kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat saat libur Nataru
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 untuk persyaratan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada tahap awal, layanan tes PCR dibuka di 17 stasiun.

"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyediaan layanan tes PCR tersebut untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh, khususnya bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.

Pasalnya, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Tes PCR Rp 195.000, Ini Ketentuannya

17 stasiun yang melayani tes PCR

Berikut daftar stasiun yang melayani tes PCR:

  1. Gambir
  2. Pasar Senen
  3. Bandung
  4. Kiaracondong
  5. Cirebon Prujakan
  6. Jatibarang
  7. Babakan
  8. Semarang Tawang
  9. Yogyakarta
  10. Solo Balapan
  11. Surabaya Pasar Turi
  12. Cirebon
  13. Purwokerto
  14. Surabaya Gubeng
  15. Malang
  16. Madiun
  17. Jember.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Cara lakukan tes PCR di stasiun

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan.

Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid," kata Joni.

Selain menyediakan layanan RT-PCR, KAI juga masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di 16 Stasiun dan Rapid Test Antigen di 81 Stasiun seharga Rp 45.000 bagi pelanggan KA jarak jauh.

Baca juga: Video Viral Kereta Sultan Relasi Bandung-Jogja Seharga Rp 25 Juta, Ini Penjelasannya

Daftar tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 gratis KAI 

  1. Stasiun Pasar Senen
  2. Stasiun Semarang Tawang
  3. Stasiun Purwokerto
  4. Stasiun Solo Balapan
  5. Stasiun Surabaya Gubeng
  6. Stasiun Malang
  7. Stasiun Medan
  8. Klinik Mediska Kebon Kawung Bandung
  9. Klinik Mediska Cirebon
  10. Klinik Mediska Purwokerto
  11. Klinik Mediska Yogyakarta
  12. Klinik Mediska Madiun
  13. Klinik Mediska Jember
  14. Klinik Mediska Padang
  15. Klinik Mediska Palembang, dan
  16. Klinik Mediska Tanjung Karang.

Baca juga: Viral, Video Penjaga Pelintasan Halangi Pengendara Motor Saat Kereta Akan Melintas, Ini Kata KAI

Syarat naik KA jarak jauh

Sesuai SE Nomor 112 Kemenhub Nomor 2021, persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:

Penumpang berusia di atas 17 tahun, syaratnya yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Sementara usia 12 hingga 17 tahun, yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu  wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orangtua.

"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Toilet SPBU Jadi Ajang Pungli, Ini Cerita Ignasius Jonan Benahi Toilet KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi