Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kecelakaan Nagreg yang Tewaskan Sejoli, Pelaku 3 Prajurit TNI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kabidhumas Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kapendam III Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto, dan Danpomdam III Siliwangi. dalam acara preskon di Mapolda Jabar, terkait kasus dua sejoli yang mengalami kecelakaan di Wilayah Nagreg.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelaku kasus tabrakan di Nagreg yang menewaskan sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) akhirnya terungkap. 

Pelaku yang diduga menabrak lalu membuang korban ada tiga orang dan berasal dari TNI. Salah satu pelaku bahkan berpangkat kolonel. 

Selain itu, dari hasil otopsi diketahui bahwa korban Handi diduga masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: 3 Prajurit TNI AD di Balik Tewasnya Handi-Salsa di Nagreg, Salah Satunya Seorang Kolonel

1. Pelaku anggota TNI

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/12/2021) Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, tiga prajurit TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prantara menyebutkan, ketiga anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Ia mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun terkait kasus tabrakan Nagreg.

2. Kronologi kejadian kecelakaan: korban dibawa kabur

Paman Salsabila, Deden Sutisna (41), menceritakan, kecelakaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.49 WIB.

Kecelakaan itu terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tak jauh dari rumah korban.

"Awalnya Salsabila sedang tidur di rumah, lalu dijemput oleh teman laki-lakinya. Selang beberapa menit, ada warga yang memberitahu, mereka kecelakaan," kata Deden.

Mendengar kabar itu, Deden berlari ke jalan raya. Turut bersamanya sejumlah tetangganya.

Setiba di lokasi, Deden diberitahu bahwa korban dibawa oleh mobil yang menabrak keponakannya. Ia diberitahu bahwa korban akan dibawa ke rumah sakit.

"Maka saya langsung balik lagi ke rumah, membawa sepeda motor," tuturnya.

Deden kemudian menuju Puskesmas yang terdekat dari lokasi kejadian.

"Pikiran saya langsung ke Puskesmas, pas dicari korban tak ada, mungkin di RS lain yang dekat, langsung ke sana ternyata tak ada juga," ungkap Deden.

Ia kembali ke tempat kejadian untuk mencari informasi mengenai keponakannya.

"Tapi setelah beberapa rumah sakit didatangi, masih juga korban tak ditemukan," ujar dia.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Sungai Serayu Jateng Itu Ternyata Handi dan Salsabila, Sejoli yang Hilang Misterius Usai Kecelakaan di Nagreg

 

3. TKP di Jabar, Jenazah ditemukan di Jateng

Usai insiden tersebut, Handi dan Salsabila hilang misterius. Tiga hari kemudian, atau pada 11 Desember 2021, dua mayat tanpa identitas ditemukan di Sungai Serayu.

Mayat laki-laki ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Sedangkan mayat perempuan ditemukan di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jateng. Kedua jenazah itu kemudian diotopsi pada 13 Desember 2021.

Pada 17 Desember 2021, dua mayat itu teridentifikasi sebagai Handi dan Salsabila.

Baca juga: Berawal dari Ditabrak Mobil di Nagreg Jabar, Sejoli Hilang Misterius, Jasadnya Ditemukan 3 Hari Kemudian di Sungai Serayu Jateng

4. Handi masih hidup saat dibuang

Dikutip dari Kompas.com (24/12/2021), polisi menduga Handi Saputra masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan jenazah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Dugaan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu berdasarkan temuan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).

"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.

Sedangkan korban lain, Salsabila (14), diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.

Baca juga: Satu Korban Kecelakaan di Nagreg Diduga Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai

 

5. Identitas pelaku terungkap

Pada Jumat (24/12/2021) Markas Besar TNI merilis identitas tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga penabrak sejoli Handi dan Salsabila.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca juga: 3 Prajurit TNI AD di Balik Tewasnya Handi-Salsa di Nagreg, Salah Satunya Seorang Kolonel

Tuntutan hukuman bagi pelaku

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Baca juga: Daftar Sanksi 3 Prajurit TNI AD yang Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagreg

(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika, Reza Kurnia Darmawan/Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi