Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Mobil Berlampu Rem LED Putih Menyilaukan, Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.com/@JAKARTA.TERKINI
Tangkapan layar unggahan video yang memperlihatkan mobil Pajero berpelat nomor B memakai lampu rem LED putih bikin silau pengguna jalan lain yang berada di belakangnya.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan mobil berlampu rem LED putih menyilaukan pengguna jalan lain di belakangnya, viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Instagram ini, Sabtu (25/12/2021).

"Sebuah mobil memakai lampu led putih di belakang sehingga menyilaukan pengguna jalan lain, kejadian di lampu merah Kembangan dekat Walikota Jakarta Barat malam tadi, Jumat, 25/12/2021," demikian tulis keterangan unggahan.

Dalam video tersebut, tampak mobil dengan pelat nomor B itu melaju di jalan dengan kecepatan sedang.

Mobil itu terlihat ngerem dan lampu putih terang menyala dari bagian belakang mobil. Lampu putih itu terlihat berada di bagian bemper belakang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sabtu (25/12/2021) malam, video tersebut telah disukai lebih dari 15.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.000 kali oleh warganet.

"Kliatan bngt yg pnya mobil NORAK," tulis seorang warganet.

"Yg begini bikin mata perih anjj , meresahkan dijalanan gw juga pernah ngerasain ampe mata gw berbayang wkwkwkwk," tulis warganet lainnya.

Sebagaimana dituliskan pada narasi, peristiwa itu terjadi di Jakarta Barat.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi

Tanggapan kepolisian

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono lebih menekankan pada aturannya.

Dia menjelaskan, penggunaan lampu warna-warni atau modifikasi, secara normatif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 106 ayat 3.

Bunyinya adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan".

Sementara itu, persyaratan teknis dan laik jalan tersebut salah satunya sesuai dengan pada Pasal 48 ayat 3 poin g, yakni daya pancar dan arah sinar lampu utama.

"Tentunya kendaraan yang keluar dari pabrik sudah melalui uji standar yang telah diterapkan oleh pabrik tersebut sehingga apabila merubah model yang tentunya harus sesuai dengan yang di awal sudah terpasang," terang Argo, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Mengganggu keselamatan berlalu lintas

Argo melanjutkan, lampu modifikasi yang dipasang tentu tidak semuanya memiliki standar pabrikan. Ada yang lebih gelap (tidak terang) atau sebaliknya terlalu terang.

"Sehingga hal tersebut berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas," imbuh dia.

Oleh karenanya, sesuai dalam Pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, lanjut Argo, pada Pasal 285 ayat 2 juga disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

"Sehingga sebaiknya tetap gunakan lampu standar pabrikan yang memang sudah diukur secara standar keselamatan dari pabrikan itu sendiri," tutup Argo.

Baca juga: Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas dan Akan Berdinas Lagi Setelah Berita Mereda, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi