Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Akhir CPNS Kemendikbud Ristek 2021 Diumukan, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
Hasil akhir seleksi CPNS Kemendikbud Ristek 2021
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah diumumkan pada Sabtu (25/12/2021).

Informasi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 92313/A.A3/KP.00/2021.

Untuk melihat pengumuman hasil SKB Kemendikbud Ristek, dapat di akun SSCASN masing-masing atau link berikut: Hasil lengkap SKB Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Link dan Daftar 16 Kementerian yang Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan peserta yang lulus seleksi

Sebagai informasi, kode "P" dalam lampiran pengumuman berarti peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik. Sementara kode "L" berarti peserta lulus seleksi CPNS.

Sedangkan kode "L-1" berarti perserta yang lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama.

Selanjutnya, untuk kode "TL", artinya peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

Baca juga: Buka sscasn.bkn.go.id, Berikut Cara Cek Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021

Peserta yang dinyatakan tidak lulus tahap akhir CPNS, dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai satu hari setelah pengumuman sampai dengan tiga hari.

Pengajuan sanggah dilakukan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

Dokumen peserta yang dinyatakan lulus

Sementara peserta yang dinyatakan lulus, harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada 7-21 Januari 2022.

Kelengkapan dokumennya adalah sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah
  • File scan berwarna ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  • File scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  • File scan berwarna surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN Nomoor 14 Tahun 20018 dan surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kemendikbud Ristek. Masing-masing file dilengkapi dengan tanda tangan dan materai, serta digabung menjadi satu file
  • File scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai Maret 2022
  • File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2022
  • File scan berwarna bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  • File scan berwarna hasil cetak daftar riwayat hidup yang diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital

Baca juga: Arkeolog Ungkap Rumah Masa Kecil Yesus di Nazareth, Begini Kondisinya

 

Apabila peserta yang dinyatakan lolos belum melengkapi dokumen tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jika peserta yang dinyatakan lolos memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.

Peserta yang dinyatakan lolos dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Keputusan panitia pengadaan CPNS Kemendikbud Ristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi