KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP dikeluarkan dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi ada yang mensyaratkan untuk melampirkan NPWP.
Seperti saat mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika Anda melamar kerja untuk mencairkan gaji.
Bagaimana cara memastikan suatu NPWP asli? Berikut ini sejumlah cara mengecek NPWP asli atau tidak.
Baca juga: Jadi Seller Online, Bagaimana Cara Bikin NPWP?
Scan QR Code
Cara terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) adalah scan QR Code yang ada di kartu NPWP. Hal itu seperti diungkapkan di infografis @ditjenpajakri, 14 Desember 2021.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Scan
Pindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id
2. Browse
Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi.
3. Cek NPWP
Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol "Cek".
4. Validitas
Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek. Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
Cek NPWP online
Melansir Kompas.com, 21 Agustus 2021, melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.
Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
- Akses situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
- Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.
Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:
- Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
- Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
- Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.
Baca juga: Video Viral Satpam Tersambar Petir, Ini Penyebabnya Menurut Ahli
Cek NPWP offline
Cek NPWP offline bisa dilakukan dengan:
- datang langsung ke Kantor Pajak
- menelepon Kring Pajak 1500200.
Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.
Bagi Anda yang akan mengecek NPWP ke Kantor Pajak, bisa dilakukan di kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
Adapun yang perlu dibawa adalah KTP sesuai dengan data di NPWP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.