Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Sejumlah pelajar mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan?menerapkan protokol kesehatan di SD Negeri 064979, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (1/11/2021). Sejumlah pelajar mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan?menerapkan protokol kesehatan di SD Negeri 064979, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (1/11/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mulai Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Bahkan dalam instagram resminya @kemdikbud.ri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang tidak memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali.

Pemulihan dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Sebagai catatan, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Catatan lainnya, bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Ketentuan PTM terbatas

Berikut ini ketentuan PTM Terbatas:

1. PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya

2. PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

3. PPKM Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

4. Daerah Khusus 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)

Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Penghentian PTM terbatas sementara

PTM terbatas dihentikan sementara dilakukan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  • Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak Covid-19 selama 5x24 jam.

Baca juga: Ramai soal Anggaran Renovasi Ruang Kerja Nadiem Rp 5 M, Ini Penjelasan Kemendikbud

Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan

Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.

Berikut ini ketentuan terbarunya:

  • PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
  • PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
  • Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.

Baca juga: SMA Taruna Nusantara Buka Penerimaan Siswa Baru, Ini Syaratnya

Kegiatan lain

Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah:

  • Terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.
  • Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
  • Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi