Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Cara membuat KTP dan syarat membuat KTP.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik? KTP merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat.

Apa saja syarat dalam pembuatan KTP elektronik dan bagaimana cara mengurusnya?

Syarat pembuatan KTP elektronik

Bagi Anda yang baru berusia 17 tahun, ini adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.

Dilansir dari situs Dinas Dukcapil Tasikmalaya, persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Datang langsung ke kecamatan masing-masing.
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
  5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
  6. Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Baca juga: KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..

Cara membuat KTP elektronik

Ada 8 langkah untuk membuat KTP elektronik, yaitu:

1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.

2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

7. Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Penerbitan KTP yang hilang

Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak.

Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang:

  1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.
  2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
  3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
  4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
  5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
  6. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipik (Dukcapil_ DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, segala pelayanan terkait pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya atau gratis.

"Semua pelayanan gratis. Tidak ada yang bayar," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Jika sudah menyelesaikan segala persyaratan dan prosedur pencetakan KTP, maka KTP elektronik bakal dicetak langsung.

Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tak masalah.

Sebab, KTP hilang tetap dapat diurus tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi