Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat

Baca di App
Lihat Foto
Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Berapa biaya balik nama motor terbaru jika mengurus sendiri? Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama dan tahapannya apa saja?

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.

Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.

Simak, berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan. 

Baca juga: Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat Calo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen dan biaya

Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:

Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dikutip dari Kompas.com (19/12/2021), berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:

Baca juga: Video Viral Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Polisi: Sudah Diproses, Pelakunya Pekerja Harian Lapangan

 

Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Perbedaan yang ada biasanya tidak terlalu besar.

Untuk diketahui, jumlah biaya balik nama motor nantinya akan bertmbah apabila ada pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

Manfaat balik nama motor

Sebenarnya apa untungnya seseorang melakukan balik nama motor bekas pada motor yang ia beli?

Manfaat paling terasa ketika melakukan balik nama motor yakni pemilik baru dari motor tak kesulitan saat akan membayar pajak kendaraan.

Hal ini karena saat melakukan pembayaran pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli dari pemilik kendaraan yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan melakukan balik nama motor, maka status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan menjadi milik pribadi.

 Baca juga: 7 Fakta Tsunami Aceh 26 Desember 2004: Gempa Setara Bom 100 Gigaton

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi