Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Lakukan Karantina Tanaman, Ini Syarat dan Tujuannya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/NATALIASS
Ilustrasi tanaman hias ara biola atau fiddle leaf fig di dalam pot.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mengoleksi tanaman jenis tertentu memang menyenangkan. Apalagi tanaman tersebut berasal dari luar wilayah kita.

Apabila Anda ingin melakukan jual-beli tanaman antar pulau, maka penting untuk melakukan karantina tanaman di tengah pandemi Covid-19.

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan agar bisa mengirim tanaman antar area atau dalam negeri?

Prosedur persyaratan lalu lintas tumbuhan 

Koordinator Hukum dan Humas, Badan Karantina Pertanian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertanian (Kementan) Chandra mengatakan bahwa ada prosedur persyaratan lalu lintas tumbuhan di wilayah NKRI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Persyaratan karantina tumbuhan ini baik dalam kondisi hidup atau mati perlu diperhatian," ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Antara Jan Ethes dan Varietas Baru Buah Anggur...

Adapun persyaratan lalu lintas tumbuhan dan produknya dalam wilayah Indonesia, yakni:

  1. Tumbuhan dipastikan bersih, sehat, bebas dari hama penyakit.
  2. Pemilik melaporkan ke petugas karantina semua komoditas yang akan dilalulintaskan dengan membawa identitas diri atau surat kuasa.
  3. Pemilik akan mendapatkan sertifikat kesehatan karantina setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.. Untuk mengecek biaya PNBP bisa diakses di laman ini.
  4. Pemilih harus menyerahkan/kembali melaporkan ke petugas karantina di tempat kedatangan (bandara/pelabuhan/kantor pos atas pemasukan komoditas tersebut beserta sertifikat karantina dari daerah asal.
  5. Setelah dinyatakan sehat dan sesuai, komoditas dapat dipelihara/dibawa lebih lanjut.

Baca juga: Mengapa Harga Monstera Variegata Bisa Mencapai Rp 225 Juta?

Syarat karantina tumbuhan

Selain itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, persyaratan karantina tumbuhan disesuaikan berdasarkan wilayah atau area yang dikirim.

Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.

Baca juga: Kilas Balik Tanaman Porang, Komoditas Ekspor Unggulan yang Kini Harganya Terjun Bebas

Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.

Baca juga: Disebut Jokowi Makanan Masa Depan, Ini Potensi dan Kegunaan Tanaman Porang

Tujuan karantina tumbuhan

Sementara, Chandra mengungkapkan, pentingnya dilakukan karantina yakni menjaga agar hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina tidak tersebar.

"Petugas karantina pertanian melakukan tindakan karantina guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan di wilayah NKRI," kata Chandra.

Adapun tindakan karantina yang dimaksud yakni:

Tindakan pemeriksaan untuk pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.

Baca juga: Alasan Mengapa Harga Tanaman Hias Bisa Sangat Mahal

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Tanaman Penghalau Aedes aegypti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi