Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara yang dijadikan lokasi karantina pasien Covid-19 menggantikan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dispensasi karantina hanya berlaku jika benar-benar ada alasan kuat.

"Dispensasi itu dapat diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, tenaga kesehatan. Ada hal-hal yang urgen lain," ujar dia, dalam keterangan pers update penanganan pandemi secara daring, Senin (27/12/2021).

Adapun pemberian dispensasi karantina harus melalui prosedur dan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Apa saja syarat dan aturan dispensasi karantina?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kronologi Satu Pasien Terpapar Omicron Lolos dari Pengawasan Wisma Atlet

Syarat dispensasi karantina

Ketentuan tentang pengurangan masa karantina pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan syarat dispensasi karantina, meliputi:

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Karantina Gratis di Wisma Atlet? Ini Daftarnya

Dispensasi karantina pejabat

Masa karantina 10 x 24 jam dapat diberi dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas, berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus dengan ketentuan berikut:

Pemberian dispensasi durasi karantina di atas diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antarlembaga/kementerian terkait.

Baca juga: Cek Informasi Hotel Karantina dan Tarifnya di Sini

Aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri

Berikut ketentuan karantina yang wajib diterapkan oleh pelaku perjalanan luar negeri berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021:

  1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam. Jika menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  3. Dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib meunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
  4. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  5. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
    Adapun tempat akomodasi tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait sertifikasi protokol kesehatan Covid-19
  6. Dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
    1. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
    2. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
  7. Jika tes menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi