Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com -  BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah, baik dengan cara offline maupun online.

Cara klaim online bisa dilakukan dengan cara mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan cara offline, tentu saja dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Namun sebelum mengajukan klaim, ketahui dulu syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Kriteria dan syarat mengajukan klaim JHT

Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Peserta sudah berusia 56 tahun.

2. Peserta mengalami cacat total tetap.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefisinikan menjadi tiga jenis:

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim adalah sebagai berikut:

Baca juga: Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Alur pengajuan klaim JHT

Untuk prosedur klaim JHT melalui online, bisa dilakukan dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta. Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.

Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan. Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.

Kemudian konfirmasi data pengajuan. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.

Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.

Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda. 

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi