Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kompolnas: Jika Tak Mampu Bertugas, Tidak Layak Jadi Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Ambaranie Nadia K.M
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Keluarga korban tindak pencabulan akhirnya menangkap sendiri pelaku yang diduga hendak melarikan diri. 

Hal itu dilakukan setelah polisi yang sebelumnya mendapatkan laporan justru meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan tersebut. 

DN (34), ibu korban, mengatakan bahwa ia dan keluarganya memutuskan menangkap sendiri pelaku karena laporan mereka dicueki polisi.

DN dan keluarganya sebelumnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polres Metro Bekasi pada 21 Desember 2021.

Baca juga: Saat Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Polda Metro Selidiki Dugaan Pelanggaran Anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku hendak kabur ke Surabaya

Mendengar kabar dia dilaporkan, A kemudian mencoba melarikan diri. DN dan keluarga lalu memberi tahu polisi bahwa pelaku akan kabur.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

Polisi justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan keluarga korban lantaran khawatir pelaku melarikan diri.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkap sendiri. Ya sudah, akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucap DN.

Baca juga: Viral, Cerita Korban Perampokan di Jaktim Dimarahi Polisi Saat Melapor

Kompolnas: Tak layak jadi polisi

Terkait laporan korban yang tidak segera ditindaklanjuti dan justru dicueki petugas, anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara. 

Poenky mengatakan, polisi yang menolak laporan masyarakat tidak layak menjadi polisi.

"Tugas polisi adalah melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Jika tidak mampu melakukan tugas, maka yang bersangkutan tidak layak menjadi polisi," kata Poengky saat dihubungi Selasa (28/12/2021).

 

Ia mengatakan kinerja dan profesionalitas anggota harus menjadi evaluasi pimpinan.

Hal itu dimulai dari proses rekruitmen, masa pendidikan, hingga akhirnya masa penugasan.

Selain itu, Poengky juga menilai Polri justru harus melakukan evaluasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), seperti melakukan percepatan proses pelaporan ke penyelidikan.

"Bagaimana pelaporan masyarakat dapat dengan cepat ditindaklanjuti polisi, termasuk segera olah TKP agar bukti-bukti dan saksi-saksi dapat segera diperoleh," ujar Poengky.

"Proses yang lama dari pelaporan ke lidik sidik akan membuat masyarakat yang mengadukan masalahnya menjadi tidak puas. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan percepatan proses dengan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi," sambung dia.

Baca juga: Kompolnas Terima 3.701 Aduan Pelanggaran Polisi Sepanjang 2021, Reserse Terbanyak

Tak cukup proses Propam

Oknum anggota yang melakukan penolakan laporan warga tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian dan Propam.

Namun, Poengky menilai kasus semacam ini semestinya mendapat perhatian ekstra dari pimpinan kepolisian dan tidak cukup dengan diselesaikan di Propam.

"Menghadapi komplain masyarakat ini, Pimpinan Polri tidak cukup hanya memerintahkan Propam untuk memproses, melainkan harus ada evaluasi menyeluruh untuk perbaikan profesionalitas anggota serta perubahan sistem menjadi lebih cepat dalam melayani laporan masyarakat," jelas Poengky.

Kepolisian juga diminta untuk mengasah sensitivitasnya sebagai sesama manusia agar penolakan laporan tindak kejahatan semacam ini tak perlu lagi terjadi.

"Sensitivitas anggota Polri sangat diperlukan. Untuk bisa mengasah sensitivitas diperlukan pendidikan HAM dan sensitivitas gender," ujarnya.

Poengky menyebut Polri memiliki Peraturan Kepala Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalan Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negaara Republik Indonesia.

"Harus dipelajari dan diimplementasikan dengan baik," kata dia.

Ini sesuai dengan mandat Reformasi Polri, agar Polri menjadi polisi sipil yang humanis, sigap, dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Kronologi Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Berujung Permintaan Maaf

 

Tugas SPKT/SPK

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, petugas di SPKT/SPK memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi;
  2. Melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan
  3. Memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi