Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas BNPB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/12/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menegaskan tidak ada satu pun pelaku perjalanan internasional yang menjalani masa perawatan, keluar dari lokasi penanganan dengan membawa virus di tubuhnya.

"Semua pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di wisma atlet, telah menjalankan karantina sesuai prosedur," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual yang digelar, Selasa (28/12/2021).

Wiku menjelaskan, ada prosedur yang ditetapkan dan harus diikuti oleh seluruh pihak yang melaksanakan salah satu upaya pencegahan penyebarannya virus varian baru di tengah masyarakat itu.

"Pelaku karantina tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada saat exit test," jelas Wiku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

Ketentuan karantina

Diketahui, tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia dilakukan sebanyak 2 kali.

Pertama, saat ia masuk atau tiba di pintu kedatangan. Kedua, tes kembali dilakukan di H-1 sebelum masa berakhirnya karantina.

Bagi yang menjalani karantina selama 10 hari maka tes RT-PCR kedua dilakukan di hari ke-9.

Namun bagi mereka dengan masa karantina selama 14 hari, yakni mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke negara dengan kasus Omicron dan sekitar negara tersebut, akan RT-PCR kedua di hari ke-13.

"Satgas menegaskan seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku di mana pun karantina dilakukan," tegas Wiku.

Jadi, aturan ini diterapkan pada semua pelaku karantina, baik di lokasi yang dibiayai oleh pemerintah maupun di sejumlah hotel yang ditunjuk dengan pembiayaan mandiri.

Terlepas dari isu yang beredar, Wiku justru menyebut fokus pemerintah saat ini adalah terus melakukan evaluasi pada kebijakan karantina yang ada.

"Saat ini fokus pemerintah adalah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai surat edaran Satgas yang berlaku," pungkas dia.

Baca juga: Satu Orang Lolos dari Wisma Atlet, Kebijakan Karantina Diperketat 

Dalam SE 26/2021 dijelaskan, dispensasi atau potongan masa memang dapat diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam keadaan darurat.

Misalnya, kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau membutuhkan perhatian khusus, atau adanya kedukaan berupa meninggalnya anggota keluarga inti.

Wiku juga melaporkan hingga Selasa (28/12/2021) sore, total kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia ada sebanyak 47 kasus.

Mayoritas ditemukan pada WNI pelaku perjalanan internasional dan dari kasus-kasus itu sebagian besar merupakan kasus tanpa gejala, jika pun bergejala hanya menunjukkan gejala ringan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi