Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 2
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Para pelamar pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru yang sudah dinyatakan lolos di tahap 1, diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Proses ini harus dilakukan guna mendapatkan usulan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK. Pengisian DRH bisa hingga 10 Januari mendatang.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama meminta agar pengisian dilakukan sesuai dengan perintah yang tertera.

"Isi DRH sesuai dengan dokumen kependudukan resmi, lengkapi dokumen sesuai dengan permintaan," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Bagaimana caranya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPPK Guru Akan Masuki Tahap 3, Ini Syarat untuk Mendaftar

Cara mengisi DRH PPPK Guru

Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2021, berikut caranya:

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap III

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya. Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Mengisi keterangan dari dokumen lain

Selain itu, ada lagi informasi yang perlu diunggah oleh peserta lolos, yakni terkait nomor, tanggal, dan penanggung jawab:

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan bebas Napza

9. Cetak DRH

Pada tahap ini, Anda diminta dua kali melakukan klik, pertama pada "CETAK DRH Perorangan" dan kedua pada "CETAK DRH Riwayat".

Setelah itu, isi lah sejumlah kolom yang ditandai bintang (*) dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam.

Jangan lupa juga untuk menandatanganinya.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

10. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format Pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggah lah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

  •  Surat Pernyataan 5 Poin
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat lamaran CASN
  • Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
  • Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
  • Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN

Semua itu diunggah dalam bentuk file Pdf berukuran maksimal 1 mb.

Setelah mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk mengisi DRH, Satya hanya mengimbau siapkan segala dokumen yang diperlukan agar proses pengisian berjalan lancar.

"(Siapkan) DRH dan surat keterangan (Ijazah, SKCK, surat keterangan bebas narkotika, sehat jasmani dan rohani, dan lain-lain)," ujar Satya.

Untuk panduan lebih detail pengisian DRH, dapat dibaca di Juknis yang dapat diunduh di link berikut ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi