Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Akan Diminta jadi Komponen Cadangan, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komandan Upacara Brigjen TNI Yusuf Ragainaga mengecek kesiapan pasukan pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Komponen cadangan ini dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan keberadaannya akan makin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran untuk mendukung keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelatihan komponen cadangan nasional.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan komponen cadangan sesuai program Kementerian Pertahanan.

Kendati demikian, pelatihan komponen cadangan ini tidak wajib bagi semua ASN. Hanya mereka yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.

"Sifatnya sukarela. Kita mendorong penguatan bela negara," ungkap Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, KemenPANRB Mohammad Averrouce, kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2021).

Baca juga: SE Menpan-RB: ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana ketentuan dan syarat pelatihan komponen cadangan nasional bagi ASN?

Syarat komponen cadangan nasional bagi ASN

Dalam surat edaran Menteri PANRB disebutkan bahwa para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk memberi kesempatan seluas-luasnya pada ASN yang memenuhi syarat menjadi anggota komponen cadangan.

"Secara lebih teknis detail bisa lihat Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3/2021," ujar Averrouce.

Berikut persyaratan komponen cadangan dalam Permenhan Nomor 3 Tahun 2021:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Apa itu Komcad?

Baca juga: Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer, Pendaftaran Dibuka Sukarela

 

Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

Ada persyaratan administratif yang wajib dipenuhi calon komponen cadangan, meliputi:

  • Surat lamaran
  • Kartu tanda penduduk
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan dari lurah/kepala desa
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
  • Foto ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah
  • Surat keterangan sehat
  • Daftar riwayat hidup
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sementara, seleksi kompetensi merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon komponen cadangan.

Baca juga: ASN yang Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Akan Terima Uang Saku

Pangkat komponen jabatan

Pemberian pangkat komponen jabatan yang telah menyelesaikan pelatihannya, disesuaikan dengan ijazah terakhir.

Berikut ketentuannya:

  • Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah D3, D4, S1, atau S1 Profesi diberikan pangkat perwira Letnan Dua
  • Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua
  • Komponen cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah SMP sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.

Dapat uang saku

Dalam surat edarannya, Menpan menjamin bahwa ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sementara, untuk mengisi kekosongan ASN yang pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Adapun bagi ASN yang lolos mengikuti pelatihan komponen cadang selama 3 bulan akan mendapatkan:

  • Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  • Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi