Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Masa Berlaku SIM Habis Hampir Setahun, Bisa Perpanjang atau Ujian Ulang? Ini Kata Korlantas

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan perihal pertanyaan soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis hampir satu tahun apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Minggu (26/12/2021).

"Arep takon lurs.....kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan....suwun," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya.

Baca juga: Viral, Video Sejumlah Prajurit TNI AU Disebutkan Adang Rombongan Pelaku Kriminal Bermotor di Yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Kamis (30/12/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai 1.500 kali dan dikomentari lebih dari 1.400 kali oleh warganet di Facebook.

Menurut salah satu warganet yang memberikan komentar, pertanyaan pengunggah sebenarnya sangat sederhana, namun dia berharap ada pihak berwenang yang memberikan jawaban.

"Silahkan pihak berwenang memberikan arahan dan penjelasannya. Pertanyaanya TS sangat sederhana tapi masukan warga begitu beragam dan sangat perhatian mengenai masalah ini. Smoga ada pencerahan atau aturan yg sangat bermanfaat nggih, mengingat harapan yg begitu besar demi kebaikan bersama. Maturnuwun," tulis warganet.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Baca juga: Ramai soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dengan Memutari Angka 8, Ini Kata Korlantas Polri

Penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menjelaskan, SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.

Artinya, yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.

"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Aturannya, imbuh dia, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi..

"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Tidak Ada Klakson Setelah Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Ini Kata Korlantas

Syarat penerbitan SIM

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:

Usia minimal

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Ramai Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam

Tahap administrasi pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Baca juga: Viral, Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang Sopir Truk, Ini Tanggapan Korlantas

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani:

  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang
Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Baca juga: Apakah Pelat Nomor Kendaraan Putih Sudah Berlaku? Ini Kata Korlantas

Kesehatan rohani:

  • Kemampuan kognitif
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian
Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Viral, Video Mobil Berlampu Rem LED Putih Menyilaukan, Ini Kata Polisi

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator; dan
  • Ujian praktik.

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Mekanisme selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Unggahan Viral Konsumen Komplain Indomie Tanpa Bumbu, Ini Respons Indofood

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C sesuai Golonganya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi