KOMPAS.com – Situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi membuat sejumlah daerah mengambil kebijakan larangan perayaan malam tahun baru 2022.
Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya menghindari kerumunan untuk menekan potensi penyebaran virus corona.
Apalagi, di Indonesia, baru ditemukan kasus Covid-19 dengan varian Omicron melalui transmisi lokal.
Berikut 7 daerah yang melarang perayaan malam tahun baru:
1. Bali
Kompas.tv, memberitakan, aturan itu merupakan peraturan gubernur, yang isinya menegaskan bahwa ada larangan pawai, arak-arakan saat malam pergantian tahun.
Warga diimbau untuk merayakan malam tahun baru di rumah bersama keluarga.
Pengawasan ketat akan dilakukan di pintu masuk Bali melalui jalur darat, laut, dan udara.
Selain itu, akan dilakukan di area publik seperti mal dan tempat tujuan wisata yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
Posko gabungan juga diaktifkan untuk melakukan screening pengawasan kepada pelaku perjaalanan.
Adapun aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
2. Yogyakarta
"Demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, saya juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup. Karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan, seperti diberitakan Kompas.com, 22 Oktober 2021.
Sultan mengatakan, walaupun PPKM Level 3 serentak di Bali dan Pulau Jawa dibatalkan, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada.
"Sudah menjadi adatnya bahwa di momentum akhir tahun, Yogyakarta dikunjungi oleh saudara-saudara kita dari berbagai wilayah di Indonesia. Untuk itulah, saya mengimbau seluruh warga Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tetap patuh menegakkan protokol kesehatan," ujar Sultan.
Ia juga meminta kepada pelaku wisata, agen perjalanan, dan seluruh jasa pendukungnya untuk menjadi teladan dalam menavigasi dan menaati ketentuan yang berlaku.
3. Kalimantan Selatan
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel M Muslim mengatakan, pengetatan terfokus utamanya pada pelarangan perayaan tahun baru.
Kompas.com, 14 Desember 2021, meskipun tidak ada penyekatan, pengawasan dan pembatasan akan tetap dilakukan.
"Pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya," ujar Muslim.
4. Jawa Barat
"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai, itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil, seperti diberitakan Kompas.com, 17 Desember 2021.
Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Langkah ini diambil karena potensi penularan masih tetap ada. Ia menyebutkan, akan ada penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata, serta penggunaan aplikasi PeduLiLindungi.
5. Makassar
Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto mengatakan, malam Tahun Baru kali ini tak ada konvoi, pesta kembang api, dan kegiatan lain yang memicu kerumunan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau merayakan malam Tahun Baru di rumah bersama keluarga.
“Makassar sendiri akan segera berbenah termasuk mempercepat vaksinasi. Pencegahan penyebaran omicorn, pertegas penegakan prokes dan tidak melakukan kerumunan. Sehingga Natal dan tahun baru ditiadakan dan dilaksanakan di masing-masing rumah saja,” ujar Ramadhan, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
6. Jakarta
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi aturan tersebut.
Perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 juga dilarang.
Selain itu, diberlakukan penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
Aktivitas di lokasi taman umum akan dihentikan pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
7. Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, larangan juga berlaku untuk pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain.
Taman Kota dan alun-alun juga akan ditutup.
Sementara, rumah ibadah diizinkan untuk menerima jemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo, Hendra Cipto, Muhammad Naufal | Editor: Teuku Muhammad Valdy, Ambaranie Nadia Kemala Movanita Arief, Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.