Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/JONAS VON WERNE
Ilustrasi merayakan tahun baru 2022.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Tahun Baru 2022 tinggal sebentar lagi. Momen pergantian tahun biasanya diisi dengan beragam kegiatan hiburan oleh masyarakat.

Namun, untuk momen pergantian tahun Jumat (31/12/2021) malam nanti, Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan pembatasan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE)Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021.

Berikut ini poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2022:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 7 Daerah yang Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022 

1. Larangan perayaan tahun baru

Seluruh tempat usaha dan pariwisata dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun.

Larangan berlaku baik untuk perayaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk kegiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api.

2. Aturan di tempat makan

Restoran, cafe, bar, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal dan batas waktu makan diberlakukan, yakni maksimal 60 menit.

Bagi tempat makan, restoran, cafe, dan sejenisnya yang baru beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.

Sementara bagi restoran yang hanya melayani pesan antar (delivery) dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: 20 Twibbon Tahun Baru dan Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022

3. Aturan di tempat wisata

Untuk tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan dan terletak di daerah zona hijau dapat beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal lokasi.

Kemudian di zona kuning, maksimal pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas.

Namun, bagi tempat wisata yang tidak memiliki manajemen pengelolaan, disarankan untuk tutup atau beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Itu pun dengan pengawasan ketat dari unsur aparat di masing-masing daerah, karena adanya potensi terjadinya kerumunan.

Untuk pembelian tiket, tempat wisata disarankan menerapkan sistem reservasi sehingga dapat meminimalisasi antrean atau kerumunan.

Saat keluar dan masuk lokasi, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya mereka yang masuk kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diperkenanakan masuk.

Selanjutnya, diberlakukan penerapan ganjil-genap di tempat-tempat wisata prioritas, demi menghindari terjadinya kepadatan.

Terakhir, tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara dan penyelenggaraan kegiatan seni budaya dan tradisi yang dapat menghimpun massa sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Aturan Selama Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Hari Ini

4. Aturan di bioskop

Bioskop baik yang berdiri di lokasi tersendiri maupun ada di dalam pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, dengan maksimal penonton 50 persen dari kapasitas normal.

5. Aturan di pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.

Akan diterapkan perpanjangan jam operasional, dari semula pukul 10.00-21.00 kini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di jam-jam tertentu.

Bagi pengunjung yang akan keluar/masuk pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi Covid-19.

Hanya pengunjung kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diizinkan masuk.

Perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di pusat perbelanjaan, kecuali menggelar pameran UMKM.

6. Alun-alun

Alun-alun biasa menjadi tempat masyarakat berkumpul untuk merayaan pergantian malam tahun baru di berbagai daerah.

Untuk tahun ini, seluruh alun-alun yang ada di daerah ditutup saat perayaan pergantian tahun, yakni mulai Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).

Aturan-aturan di atas mulai berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dan dari semua aturan yang diterapkan, diwajibkan meningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Ini Jam Operasional Restoran di Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi