KOMPAS.com - Jika menerima warisan berupa kendaraan dari orang tua atau saudara yang sudah meninggal, Anda harus segera melakukan balik nama kendaraan agar identitas kepemilikan kendaraan menjadi jelas.
Jika status kepemilikan kendaraan masih atas nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal, Anda akan mengalami kesulitan ketika nantinya harus melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Karena pengurusan pajak tahunan, nama yang tertera di dalam KTP harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK kendaraan.
Selain itu, jika balik nama tak dilakukan, Anda juga akan menemui kesulitan ketika nantinya akan menjual kendaraan yang ada.
Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Syarat dan prosedur balik nama kendaraan
Prosedur mengurus balik nama kendaraan warisan orang yang sudah meninggal tak jauh berbeda dengan prosedur balik nama kendaraan hasil dan jual beli biasa.
Hanya saja, melansir dari Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika Anda akan mengurus balik nama kendaraan warisan.
Berikut ini adalah syarat yang harus Anda siapkan:
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat kematian orang tua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut.
- KTP pemohon.
- Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris.
- Surat hibah bermeterai atau akta notaris.
Setelah semua dokumen siap, segeralah melaju ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon.
Baca juga: Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Syaratnya
Bawa kendaraan ke area cek fisik, agar kendaraan dicek nomor rangka dan nomor mesinnya oleh petugas yang ada.
Setelah cek fisik selesai, Anda akan diberi surat keterangan cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Bawa seluruh berkas ke loket pengecekan cek fisik khusus balik nama kendaraan, sekaligus membayar biaya yang diminta oleh petugas.
Kemudian carilah loket pendaftaran balik nama yang ada di dalam gedung Samsat. Isi formulir dan serahkan semua dokumen yang diminta. Kemudian bayar pula biaya pendaftaran balik nama.
Untuk kendaraan yang belum dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka biayanya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sedangkan untuk kendaraan yang sudah dikenai BBNKB, biayanya sebesar 1 persen dari NJKB yang ada.
Besaran NJKB bisa ditilik dari kantor Samsat daerah masing-masing. Karena besaran NJKB daerah ditetapkan oleh peraturan gubernur masing-masing daerah.
Setelah semua berkas lenggkap dan pembayaran juga sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu STNK yang telah berganti namanya, dari nama pewaris kendaraan menjadi nama Anda.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.