KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan aturan jaga jarak atau social distancing di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai Kamis (30/12/2021).
Kebijakan itu dikeluarkan setelah Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci sepakat untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan Covid-19, dikutip dari Sky News Arabia.
Padahal sebelumnya, stiker social distancing di Masjidil Haram sudah dilepas pada 17 Oktober. Namun kini, stiker-stiker untuk mengatur jaga jarak setiap jemaah kembali dipasang.
Memastikan keamanan jemaah
Seorang pejabat di Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci mengatakan, jarak sosial akan diberlakukan di antara para jamaah untuk memastikan keamanan mereka.
Ia juga meminta agar para jemaah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker serta memasuki masjid sesuai waktu yang ditentukan melalui aplikasi.
Seiring dengan itu, poster-poster dan stiker jaga jarak juga kembali dipasang oleh petugas masjid.
Baca juga: Viral, Video Penyelamatan Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis
Kasus meningkat
Seperti diketahui, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada pertengahan Oktober telah beroperasi dengan kapasitas penuh.
Pada Kamis (30/12/2021), Arab Saudi mencatatkan lonjakan kasus infeksi dengan 700 kasus selama dua hari berturut-turut.
Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, 1 orang meninggal dunia akibat komplikasi virus tersebut selama 24 jam terakhir.
Ini menjadikan jumlah total infeksi yang dikonfirmasi di Kerajaan menjadi 555.417 dan kematian terkait virus menjadi 8.875, mengutip Saudi Gazette.
Meski terjadi badai Omicron, pelaksanaan umrah masih tetap berjalan.
Namun pengiriman jemaah umrah yang sedianya dilakukan pada 23 Desember 2021 harus ditunda.
Baca juga: Video Viral Disebut Perdukunan Thailand dalam Final Piala AFF, Ini Faktanya
Nantinya, pemerintah Arab Saudi akan melakukan evaluasi setelah 2 Januari 2022.
Persyaratan umrah dari Arab Saudi juga tidak mengalami perubahan. Ketentuan umumnya, siapa pun yang datang ke Arab Saudi dengan vaksin apa pun itu harus menjalani karantina lima hari.
Sementara jemaah yang datang dengan visa umrah terbagi menjadi dua kelompok.
Pertama, kelompok yang memiliki visa umrah dan memiliki vaksinasi lengkap dan vaksinasi yang direkomendasikan oleh Arab Saudi, seperti Moderna, Astrazenezca, Pfizer, dan Johnson & Johnson, mereka bisa langsung ibadah tanpa harus karantina.
Kedua, kelompok yang menggunakan vaksinasi yang direkomendasikan oleh WHO, yakni Sinovac dan Sinopharm, mereka wajib karantina tiga hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.