Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Sembako Bisa Disalurkan dalam Bentuk Tunai

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS
Warga menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera saat penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Selasa (6/10/2020). Kementerian Sosial memastikan bantuan bagi penerima kartu sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan berlanjut hingga 2021 jika pandemi COVID-19 belum berakhir sebagai upaya memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat tenggat pencairan bansos 31 Desember 2021.

Dalam kesempatan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan di Bandar Lampung, Irjen Kemensos Dadang Iskandar menyatakan, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dalam bentuk tunai.

Adapun Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau Kartu Sembako bisa dilakukan secara tunai.

Baca juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada 2022, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Sembako sebelumnya disalurkan dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran, dan daging dengan nilai Rp 200.000.

“Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT/Kartu Sembako sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako. Misalnya dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama e-warong yang telah menyetok barang-barang bagi PM,” kata Dadang, dikutip dari laman Kemensos, Rabu (29/12/2021).

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Sosial (Mensos) juga mendorong pencairan bansos BPNT/Kartu Sembako dalam tunai tersebut.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Aparat daerah diminta door to door

Dadang meminta aparatur di level terbawah seperti camat, kepala desa/lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah dan koordinator daerah agar terus pro-aktif menelusuri warga yang belum mencairkan bansos.

Dia meminta aparat daerah juga bergerak door to door.

“Saya minta bapak ibu bergerak jemput bola. Berikan pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabiltas, dengan cara dijemput ke rumah, agar mereka menerima bansos,” ujar Dadang.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya

Kemensos memastikan, penyaluran bansos tetap memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepatutan.

Setiap penyaluran bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako ke tangan PM didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang ada.

Kegiatan monev dalam rangka percepatan salur bansos terus digelar dalam sisa waktu sampai 31 Desember 2021.

“Arahan Ibu Mensos melakukan monev terkait penyaluran bansos agar tidak melewati 31 Desember,” tutur Dadang.

Baca juga: Bantuan yang Masih Akan Disalurkan 2022: Bansos, Prakerja, hingga BLT

Bantuan sosial masih dicairkan pada 2022

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 2 Desember 2021, tahun depan pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim.

“Iya, masih akan memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi warga miskin dan rentan,” kata Hasim.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Bantuan-bantuan yang diberikan akan menyasar fakir miskin dan/atau warga yang mengalami kerentanan sosial seperti disabilitas, terlantar, tuna sosial, terdampak bencana, terpencil, dan korban tindak kekerasan.

Program bantuan yang diberikan terutama program bantuan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan-bantuan itu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi