KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat tenggat pencairan bansos 31 Desember 2021.
Dalam kesempatan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan di Bandar Lampung, Irjen Kemensos Dadang Iskandar menyatakan, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dalam bentuk tunai.
Adapun Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau Kartu Sembako bisa dilakukan secara tunai.
Baca juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada 2022, Apa Saja?
Kartu Sembako sebelumnya disalurkan dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran, dan daging dengan nilai Rp 200.000.
“Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT/Kartu Sembako sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako. Misalnya dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama e-warong yang telah menyetok barang-barang bagi PM,” kata Dadang, dikutip dari laman Kemensos, Rabu (29/12/2021).
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Sosial (Mensos) juga mendorong pencairan bansos BPNT/Kartu Sembako dalam tunai tersebut.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Aparat daerah diminta door to door
Dadang meminta aparatur di level terbawah seperti camat, kepala desa/lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah dan koordinator daerah agar terus pro-aktif menelusuri warga yang belum mencairkan bansos.
Dia meminta aparat daerah juga bergerak door to door.
“Saya minta bapak ibu bergerak jemput bola. Berikan pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabiltas, dengan cara dijemput ke rumah, agar mereka menerima bansos,” ujar Dadang.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember Dikurangi, Ini Besarannya
Kemensos memastikan, penyaluran bansos tetap memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepatutan.
Setiap penyaluran bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako ke tangan PM didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang ada.
Kegiatan monev dalam rangka percepatan salur bansos terus digelar dalam sisa waktu sampai 31 Desember 2021.
“Arahan Ibu Mensos melakukan monev terkait penyaluran bansos agar tidak melewati 31 Desember,” tutur Dadang.
Baca juga: Bantuan yang Masih Akan Disalurkan 2022: Bansos, Prakerja, hingga BLT
Bantuan sosial masih dicairkan pada 2022
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 2 Desember 2021, tahun depan pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim.
“Iya, masih akan memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi warga miskin dan rentan,” kata Hasim.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama
Bantuan-bantuan yang diberikan akan menyasar fakir miskin dan/atau warga yang mengalami kerentanan sosial seperti disabilitas, terlantar, tuna sosial, terdampak bencana, terpencil, dan korban tindak kekerasan.
Program bantuan yang diberikan terutama program bantuan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan-bantuan itu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022