KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai pabrik di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (28/12/2021).
Pengggerebekan dilakukan terkait dengan indikasi produksi sampo dan minyak rambut palsu sebuah merek kenamaan.
Berikut 5 fakta penggerebekan pabrik sampo palsu di Tangerang:
Baca juga: Terungkap, Peredaran Sampo Palsu, Dijual dengan Harga Murah dan Sasar Masyarakat Bawah
1. Alat produksi dan bahan baku
Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti operasional pabrik dari lokasi.
Dari sekian banyak yang ditemukan, sebagian besar merupakan peralatan dan bahan baku produksi sampo juga minyak rambut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menyebut alat produksi yang ditemukan terdiri dari alat pengaduk (mixer), alat press, timbangan, pompa engkol, dan kemasan sampo.
Sementara bahan baku pembuatan yang ditemukan terdiri dari soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet, dan pewarna makanan.
Baca juga: Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek, Karyawannya Digaji Rp 15 Juta Per Bulan
2. Tak bisa tunjukkan legalitas
Didatangi petugas kepolisian dengan ratusan renteng sampo siap edar yang mereka produksi sendiri, pemilik pabrik tidak bisa menunjukkan legalitas usaha dan izin industri.
Padahal, jika sebuah industri adalah legal dan terdaftar secara resmi sebagai produsen produk tertentu, mereka akan memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan, atau badan terkait.
3. Untung Rp 200 juta per bulan
Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui otak intelektual dari pabrik itu adalah HL (28), seorang warga Medan, Sumatera Utara,
HL mengaku bisnis ilegal itu telah dia jalankan selama 3 tahun terakhir.
Adapun omset yang dia dapatkan dari bisnis terlarang ini adalah sebesar Rp 200 juta per bulannya.
4. Gaji karyawan Rp 15 juta per bulan
Pabrik ini memiliki 7 orang pegawai yang masing-masingnya digaji sebesar Rp 15 juta per bulan.
Jumlah ini tentu cukup fantastis di saat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang untuk tahun 2022 adalah Rp 4.230.792,65.
Namun, melihat keuntungan yang diraup, nilai Rp 15 juta untuk menggaji ke-7 orang karyawannya terbilang tidak sulit bagi HL.