Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret "Open BO", Apa Kata BI?

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan Open BO.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan "Open BO" ramai di media sosial.

Foto tersebut diunggah akun ini di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).

"Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Hingga Sabtu (1/1/2022) sore, unggahan tersebut mendapat 84 like dan 41 komentar dari warganet di Facebook.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Unggahan Jembatan Tambakboyo di Sukoharjo Senilai Rp 10,8 Miliar Ambruk, Apa Penyebabnya?

Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait adanya uang rupiah yang dicorat-coret?

Tidak dicorat-coret

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.

Masyarakat, imbuhnya, diimbau untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," ujar Junanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Junanto menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor BI terdekat.

Adapun uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Uang Specimen, dari Tujuan Pembuatan, Series, hingga Bedanya dengan Uang Rupiah

Ketentuan penukaran uang rupiah

Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:

  • Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
  • Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek selebar lebih dari 8 mm
  • Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Ini Penjelasan BI

Hukuman mencorat-coret uang

Bagi yang sering mencorat-coret uang rupiah, hati-hati, ada ancaman sanksi pidananya.

Hal ini, kata Junanto, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Meski demikian, BI lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.

"Tapi yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," kata Junanto.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotokopi, Ini Penjelasan BI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa tu Uang Specimen?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi