Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Liudmyla Guniavaia
Ilustrasi karantina WNI dan WNA dari luar negeri
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. 

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: Satgas Covid-19: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari

Berikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:

Baca juga: Eijkman Dilebur ke BRIN, Ini 5 Opsi bagi Periset Lembaga Eijkman

 

Tempat karantina terpusat

Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.

Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

  • Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Baca juga: Asteroid Sebesar Bus Akan Mendekati Bumi Malam Ini, Apakah Berbahaya?

Lokasi karantina di daerah

Pemerintah juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri, yaitu sebagai berikut:

1. DKI Jakarta
  • Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur
  • Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara
  • Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

 

4. Batam, Kepulauan Riau
  • Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara
  • Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat
  • Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat
  • Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
  • Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Ini Alasan Wajib Karantina saat Masuk Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Informasi dan Tarif Hotel Karantina
 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi