Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan yang berisi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Korlantas Polri menanggapi terkait ramai unggahan di media sosial Facebook, jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut harganya.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun ini, disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****." demikian narasi dalam unggahan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Baca juga: Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur tentang biaya pembuatan SIM.

Penerbitan SIM baru

SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca juga: Ramai soal Masa Berlaku SIM Habis Hampir Setahun, Bisa Perpanjang atau Ujian Ulang? Ini Kata Korlantas

Syarat pembuatan SIM

Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas:

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

Tahap administrasi pembuatan SIM

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi:

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani: Kesehatan rohani:

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi:

Mekanisme selengkapnya dapat dilihat di sini.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi