Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah Level 1-4

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi sekolah tatap muka.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Menurut kalender pendidikan, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai pada Senin (3/1/2022).

Lantaran kondisi pandemi Covid-19, penyelenggaraan PTM mengacu pada aturan wilayah yang disesuaikan dengan Level PPKM.

Berikut rinciannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4

PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Adapun cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

Kemudian, untuk satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

Sedangkan, satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawah 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

Baca juga: Rekomendasi IDAI soal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 2022

PPKM Level 3

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

Untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Daftar Daerah yang Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka Sesuai Level PPKM

Sarana penunjang prokes di sekolah PTM

Selain itu, penyelenggaraan PTM ini juga harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan.

Setidaknya pada sekolah yang menggelar PTM ada fasilitas sebagai berikut:

  1. Masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  2. Toilet layak yang dibersihkan setiap hari.
  3. Sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  4. Ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar.
  5. Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner).
  6. Disinfektan.
  7. Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi